Polri Tak Izinkan Reuni 212 di Monas, Kerumunan Akan Dibubarkan

0
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memberikan keterangan pers tentang kasus penerbitan Rednotice - Ujaran kebencian di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/10/2020). Bareskrim Polri melimpahkan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penghapusan red notice di Interpol terhadap buronan kasus cessie Bank Bali Djoko S Tjandra yang akan segera maju ke pengadilan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj. *** Local Caption ***

Pelita.online – Polri berjanji akan bertindak tegas dengan tak akan memberikan izin keramaian di masa Pandemi Covid-19. Jika masih ada acara yang menyebabkan kerumunan Polri tak segan untuk membubarkan termasuk Reuni PA 212.

“Kalau masih ada yang meminta izin keramaian, Polri tidak akan memberikan. Kalau (masih digelar) segera bubarkan.
Itu perintah pimpinan,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Selasa (17/11/2020).

Jenderal bintang satu itu juga memastikan pihaknya tidak akan mengeluarkan izin keramaian atas rencana Reuni PA 212 pada tanggal 2 Desember nanti.

“Bapak Kapolri dalam arahannya dan maklumat telah memerintahkan ke para kasatwil untuk tidak ragu-ragu dan bertindak secara tegas untuk mengamankan protokol kesehatan ini,” tambah Awi.

Polri tetap memegang teguh prinsip bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY