Polri Tak Perpanjang Masa Tugas Tim Gabungan Kasus Novel

0

Pelita.online – Tugas Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Polri yang khusus mengusut kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan telah selesai. Polri sendiri belum berencana memperpanjang masa tugas TGPF tersebut.

“Untuk sementara tidak ada (perpanjangan masa tugas). Hasil kerja selama 6 bulan itu akan disampaikan,” kata Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Dedi mengatakan TGPF kasus Novel telah menyerahkan laporan hasil investigasi mereka kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian. TGPF kasus Novel sendiri bekerja selama 6 bulan.

“Laporan baru diterima Pak Kapolri semalam, lagi dipelajari, perlu waktu 1 minggu. Pak Kadiv (Humas Mabes Polri) sudah sampaikan tadi, beri waktu 1 minggu untuk sampaikan dan dijelaskan secara komprehensif hasil temuan kinerja tim TGPF selama 6 bulan,” ucap Dedi.

Ia juga kembali mengungkap ada fakta menarik baru dari hasil temuan TGPF. Fakta itu menurutnya akan ditindaklanjuti.

“Kalau sifatnya teknis tentu akan ditindaklanjuti. Maka tunggu dulu seminggu ke depan. Rekomendasi seperti apa, kita belum tahu, masih dipelajari dulu. Kalau rekomendasinya nanti a, b, c, d, e, maka kita tindak lanjuti,” jelasnya.

Sebelumnya, Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut penyerang Novel Baswedan telah memberikan laporan mereka kepada Kapolri. Hasil investigasi itu akan diumumkan pekan depan.

“Laporan sudah kami sampaikan dan beliau akan mempelajari dalam waktu yang singkat, dan hari ini progres yang dapat kami sampaikan bahwa kami akan menyampaikan hasil lengkap itu pada minggu depan,” kata anggota TGPF Nurcholish di Mabes Porli, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY