Polri Ungkap Sindikat Ekstasi yang Disamarkan dalam Paket Baju Pengantin

0

Pelita.online – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareksrim Polri menangkap sindikat pengedar narkotika jenis ekstasi jaringan Belanda-Makassar. Hal ini merupakan hasil kerja sama antara Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai, serta Kementerian Hukum dan Ham.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Komisaris Besar Wawan mengatakan Tim Subdit IV Dittipad Narkoba mendapatkan informasi akan ada pengiriman paket baju pengantin dari Belanda pada 31 Juli 2020.

“Pengiriman tersebut melalui satu ekspedisi berisi baju pengantin, pelaku menyamarkannya dengan baju pengantin,” ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Agustus 2020.

Dalam kasus tersebut, tim menangkap 4 tersangka. Pertama, HR alias A yang merupakan mantan anggota polisi. Kedua, SN alias DY sebagai Napi Rutan Makkasar.

Selanjutnya, tersangka HS alias H dan H alias A yang merupakan Napi lapas Narkotika Sungguminasa.

Menurut Kasubdit IV Tindak Pidana Narkotika Komisaris Gembong Yuda, terdapat dua kelompok yang teridentifikasi dalam kasus tersebut.

Dia menyatakan kelompok pertama mengurusi administrasi, pengeluaran barang kiriman dari Belanda dengan membayarkan biaya, maupun pembayaran pengurusan rekening, dan pengaturan pengiriman.

“Ini dikendalikan oleh napi HS dari lapas narkotika Bolangi Makassar dengan dibantu napi inisial H dengan memfasilitasi pembuatan rekening untuk bertransaksi pembayaran pengiriman barang ini,” ujarnya.

Adapun kelompok kedua, kata Yuda, merupakan eksekutor lapangan, yakni HR, yang bertugas melakukan penjemputan. Tersangka yang juga mantan anggota Polri tersebut bekerja sama dengan eksekutor lapangan yang di dalam lapas yakni SN alias Doyok.

“Jadi ini ada dua kelompok, satu yang mengendalikan masalah perizinan, pembayaran. (Adapun) yang kedua merupakan eksekutor lapangan,” terang dia.

 

Sumber : temptempo.co

LEAVE A REPLY