PPKM, Pemkot Denpasar Siap Menindaklanjuti Instruksi Mendagri

0

pelita.online-Pemerintah Kota Denpasar, Bali, melakukan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Bentuknya dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang sebenarnya sudah pernah diberlakukan Pemkot Denpasar.

“Kami melakukan rapat koordinasi Kamis (7/1/2021) kemarin terkait Instruksi Mendagri dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali ditindaklanjuti,” kata Penjabat Sekda Kota Denpasar, I Made Toya di Denpasar, Jumat (8/1/2021).

Rapat tersebut juga dihadiri Wakapolresta Denpasar, AKBP I Wayan Jiartana dan OPD terkait Pemkot Denpasar bertempat di Kantor Wali Kota Denpasar. I Made Toya yang didampingi Jubir Satgas GTPP Covid-19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai.

Menurut Made Toya, memperhatikan instruksi Mendagri tersebut, sebenarnya beberapa hal dalam PSBB ketat telah dilaksanakan Pemkot Denpasar dengan peraturan wali kota. Seperti membatasi tempat kerja dengan menerapkan “Work From Home (WFH)”, pelaksanaan belajar secara daring, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan telah dilaksanakan di Kota Denpasar melalui Perwali Nomor 48 Tahun 2020.

“Sehingga dalam rapat ini kita kembali melakukan koordinasi dan komunikasi dalam penerapan di lapangan yang tentunya melibatkan satgas Covid-19 dari lingkungan desa, kecamatan hingga kota serta keterlibatan aparat keamanan dari, Kepolisian dan TNI. Intinya kami siap menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri di antaranya membatasi di tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Ofice (WFO) 25 persen yang memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ujarnya.

Begitu juga melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online, Kegiatan restoran atau kuliner (makan/minum) di tempat sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat dan layanan makanan melalui pesan-antar / dibawa pulang. Sementara pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 20:00 Wita dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

“Pada instruksi Mendagri diatur pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19:00 WIB, karena waktu kewilayahan untuk Provinsi Bali kita berlakukan pembatasan jam operasional hingga pukul 20:00 Wita,” ujarnya.

Lebih lanjut Made Toya mengatakan dalam konsistensi meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi Covid-19 yang secara berkelanjutan dengan mengoptimalkan kembali posko satgas Covid-19 gotong-royong dari desa/kelurahan, hingga kecamatan. Berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan yakni Satpol PP, Kepolisian dan TNI.

“Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 terus dilakukan evaluasi bersama setiap minggu di Kota Denpasar, yang tentunya tetap melihat peta perkembangan kasus yang sampai saat ini masih fluktuaktif,” ujar Made Toya.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY