PPP Wanti-wanti Polri Jika Pam Swakarsa Berulah, Beri Catatan Ini

0

Pelita.online – Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020 memuat soal Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa). Anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani menilai kekhawatiran terkait Pam Swakarsa bisa jadi pengingat untuk Kapolri Jenderal Idham Azis.

“Soal kekhawatiran terulangnya kembali Pam Swakarsa seperti awal masa reformasi dengan terbitnya Perkap 4/2020 itu menurut saya kita jadikan bahan catatan untuk mengingatkan Pak Kapolri,” kata Arsul kepada wartawan, Kamis (17/9/2020).

Menurut Arsul, pengalaman buruk masa lalu tak serta-merta membatalkan Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 itu. Bila ada pelanggaran pidana oleh Pam Swakarsa, Arsul menilai Polri harus tanggap merespons.

“Tapi jangan karena pengalaman negatif masa lalu itu terus pengaturan Pam Swakarsa dalam Perkap tersebut dibatalkan. Artinya, dengan catatan pengingat tersebut pimpinan Polri perlu terus menerus membina dan mengawasi semua Pam Swakarsa yang wujudnya satpam di perusahaan-perusahaan atau kawasan-kawasan perumahan atau industri tertentu dan juga satkamling di lingkungan perumahan secara terus menerus,” ujar Sekjen PPP ini.

“Begitu ada pelanggaran, apalagi yang sifatnya pidana, maka jajaran kepolisian harus tanggap untuk menindak,” lanjutnya.

Arsul mengatakan Komisi III terbuka menerima aduan masyarakat terkait Pam Swakarsa. Aduan tersebut menjadi bahan agar Polri dapat mengambil tindakan.

“Kami di Komisi III juga akan terus mengawasi dan membuka elemen masyarakat yang mau mengadukan ulah negatif Pam Swakarsa untuk kemudian meminta jajaran Polri menindaklanjutinya,” ucap Arsul yang juga menjabat Wakil Ketua MPR.

Lebih lanjut, Arsul menilai Polri tak mungkin melaksanakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtimbas) tanpa peran dari masyarakat itu sendiri. Sebab, menurut Arsul, rasio jumlah polisi dengan jumlah penduduk saat ini belum bisa disebut ideal.

“Tugas kamtibmas Polri tidak mungkin dilaksanakan sendirian oleh Polri tanpa partisipasi atau inisiatif masyarakat melakukan kerja perbantuan secara terbatas. Karena memang rasio antara jumlah polisi dan penduduk kita belum ideal, termasuk jika dikaitkan dengan luas wilayah yang harus diamankan,” imbuhnya.

Sebelumnya, KontraS mengkritik Pam Swakarsa. KontraS menyebut Pam Swakarsa telah terbukti memunculkan FPI yang disebutnya sebagai organisasi intoleran.

“Pam Swakarsa akan memunculkan kelompok yang bergerak secara semena-mena, mengingat Pam Swakarsa ’98 adalah cikal bakal FPI yang dalam tindakannya tidak sedikit menunjukkan perilaku intoleran,” kata Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti, dalam keterangannya.

Hadirnya Pam Swakarsa dinilai KontraS sebagai niat aparat mengembalikan situasi masa lalu, yakni situasi sarat kekerasan massa saat merekahnya fajar reformasi. Seharusnya situasi demokrasi Indonesia bisa menjadi lebih baik dan demokratis untuk saat ini. Sekarang, Pam Swakarsa sudah tidak diperlukan lagi.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY