Pratikno Ingatkan Pegawai Istana Upacara HUT Pancasila 1 Juni

0

Pelita.online – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengingatkan kepada para pejabat dan pegawai di lingkungan Lembaga Kepresidenan bahwa akan ada upacara memperingati Hari Lahir Pancasila, Sabtu 1 Juni mendatang.

Menurut Pratikno, karena sudah tercantum di dalam Keputusuan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila, maka para pejabat dan pegawai di lingkungan Lembaga Kepresidenan harus mengikuti upacara meski jatuh di hari libur.

“Karena itu sudah dicantumkan ke dalam Keppres, tanggal 1 Juni itu libur dan upacara. Jadi, kalau pun terbang, ya sempat singgah sebentar untuk upacara,” kata Pratikno dalam acara buka puasa bersama Lembaga Kepresidenan, di Aula Gedung III Kemensetneg, Jakarta, Jumat (24/5) lalu, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Senin (27/5).

Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni nanti jatuh Sabtu. Setiap 1 Juni juga ditetapkan sebagai hari libur nasional. Untuk tahun ini, 1 Juni juga bertepatan dengan libur Lebaran yang diperkirakan sudah akan mudik sejak 31 Mei malam.

Merujuk Keppres Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila, 1 Juni merupakan hari libur nasional. Dalam aturan itu pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila setiap 1 Juni.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tetap mewajibkan PNS atau ASN di lingkungannya untuk mengikuti upacara memperingati Hari Lahir Pancasila pada Sabtu (1/6) mendatang meski sudah libur.

PNS yang telah mengambil cuti dan mudik ke kampung halaman pun wajib mengikuti upacara.

“Wajib, di manapun berada,” kata kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan.

Kewajiban tersebut tertera dalam Surat Edaran BKN nomor 01 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera Memperingati Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2019.

Seluruh pegawai BKN wajib mengikuti upacara di kantor pusat BKN, kantor regional I-XIV serta di Pusat Pengembangan BKN.

Bagi pegawai yang telah mengambil cuti, dapat mengikuti upacara di kantor-kantor pusat BKN, kantor regional I-XIV, atau kantor pemerintah daerah sesuai keberadaan pegawai saat menjalani cuti.

Pegawai yang menjalani cuti harus memberikan bukti telah mengikuti upacara bendera berupa foto dan dikirim ke kepala unit kerja masing-masing.

“Kewajiban upacara Harlah Pancasila 1 Juni sudah diatur dan diwajibkan dalam Keppres 24 nomor 2016,” kata Ridwan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga mengimbau kepala daerah agar melaksanakan upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila pada Sabtu (1/6) mendatang.

Imbauan itu termaktub dalam radiogram nomor 019.1/4110/Sj tertanggal 21 Mei 2019.

“Kepala daerah diminta melaksanakan upacara serta melakukan kegiatan yang mendukung penanaman nilai-nilai Pancasila, melakukan publikasi, serta memasang spanduk peringatan Hari Lahir Pancasila,” tutur Tjahjo melalui keterangan tertulis.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY