Produksi Ekstasi di RS, Napi AU Dipindah ke Nusakambangan

0

Pelita.online – Polsek Sawah Besar Jakarta Pusat membongkar produksi ekstasi yang dilakukan Ami Utomo Putro alias AU, seorang narapidana Rumah Tahanan Kelas I Salemba, di sebuah rumah sakit.

Kapolsek Sawah Besar Kompol Eliantoro Jalmaf mengatakan AU dibantarkan dari rutan ke ruang perawatan kelas VVIP untuk menjalani pengobatan. AU mengeluh sakit hingga keram di sekitar area perut.

“Dari kapan kami lupa, tapi kurang lebih sudah hampir dua bulan AU berada di sana,” kata Eliantoro saat dihubungi, Jumat (21/8).

Eliantoro mengatakan pihaknya menemukan alat produksi ekstasi di ruang rawat AU. Alat itu diselundupkan oleh seseorang berinisial MW saat menjenguk AU.

“Ada juga beberapa alat dipesan secara online untuk dimasukkan ke kamar AU. Tapi tetap melalui MW, jadi pemesanan by online. Ada pula melewati si MW secara langsung,” ujarnya.

Eliantoro menjelaskan produksi ekstasi dilakukan AU dengan memanfaatkan jeda waktu kunjungan dokter ataupun perawat. Pembuatan ekstasi dilakukan mulai pukul 23.00 hingga 03.00 WIB.

“Yang bersangkutan bisa menciptakan 50 sampai 100 butir ekstasi dalam sehari,” ujarnya.

Lebih lanjut, Eliantoro mengatakan pihaknya terus mendalami kasus produksi ekstasi di rumah sakit tersebut. Penyidik bakal memeriksa pihak rumah sakit, mulai dari karyawan hingga pejabatnya.

Menurutnya, kepolisian telah melayangkan surat panggilan kepada beberapa orang dari pihak rumah sakit untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Selain itu, lanjut Eliantoro, penyidik juga bakal memeriksa sipir yang bertugas untuk menjaga dan mengawal AU selama dirawat di rumah sakit.

“Dari sipir rutan yang jaga juga begitu. Saat ini sedang dalam pendalaman kasus tersebut,” katanya.

Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 62 butir pil ekstasi. Atas perbuatannya, AU dijerat Pasal 113 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Dipindah ke Nusakambangan

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti mengatakan pihaknya telah memindahkan AU ke Lembaga Pemasyarakatan Karang Anyar, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, kemarin (20/8).

Rika menyebut AU akan ditempatkan di kamar hunian One Man One Cell dengan tingkat pengamanan super maksimum.

“Ami Utomo Putro als AU, narapidana Rutan Salemba dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security, Lapas Karang Anyar Nusakambangan,” kata Rika dalam keterangan tertulis.

Rika menjelaskan bahwa AU adalah narapidana kasus narkotika dengan putusan pidana 15 tahun. AU menjalani hukuman pidana di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

“AU berdasarkan pemeriksaan dari Polsek Sawah Besar dan Polres Jakarta Pusat telah melakukan pelanggaran dan melakukan pengulangan tindak pidana terkait narkoba,” ujarnya.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY