Pukat UGM: Kalau Janji Kuatkan KPK, Jokowi Bisa Saja Tolak Revisi UU

0

Pelita.online – Pimpinan KPK menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tindakan ini dinilai sebagai bentuk kekecewaan karena Jokowi tidak responsif.

“Ya karena tidak responsif sama sekali. Sejak kapan sih ada UU diubah, lalu pihak yang terkait langsung itu (KPK) tidak dilibatkan sama sekali. Ketika mengubah UU Bank Indonesia misalnya, draf itu dipersiapkan bersama DPR dan Bank Indonesia. Menyiapkan draf UU lain pun selalu begitu,” kata Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) FH-UGM, Zainal Arifin Mochtar, saat dihubungi, Jumat (13/9/2019) malam.

“Tapi saat ini kan (dalam revisi) UU KPK, (KPK) tidak dilibatkan sama sekali,” sambungnya.

Ketua KPK Agus Rahardjo memang mengaku pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan draf revisi UU KPK. Bahkan hingga hari ini, dia mengaku tidak tahu draf revisi UU KPK yang tengah dibahas DPR dengan pemerintah.

Zainal mengatakan saat ini keputusan ada di tangan Jokowi. Saat ini, Jokowi diminta mengambil keputusan yang cepat dan tepat demi agenda pemberantasan korupsi.

Zainal mengatakan Jokowi masih punya kesempatan untuk menolak revisi UU KPK. Publik menunggu komitmen Jokowi untuk menguatkan KPK.

“Sekarang bola ada di presiden, silakan dilakukan yang semestinya. Kalau presiden masih menganggap ada agenda pemberantasan korupsi yang mesti diselamatkan, silakan lakukan, misalnya dengan menolak dan menyetujui revisi UU,” ujar dia.

Jokowi masih berpeluang menggagalkan revisi UU KPK karena baru melalui tahapan pengajuan, pembahasan, dan persetujuan. Zainal mengatakan masih ada dua tahapan lain yakni pengesahan dan pengundangan.

“Masih ada dua wilayah, presiden masih bisa menolak kalau dia mau,” kata dia.

Jokowi dikenal banyak berinteraksi dengan tokoh antikorupsi. Dia juga beberapa kali mengembalikan barang pemberian dari pihak lain ke KPK sebagai bentuk menolak gratifikasi. Zainal mengatakan Jokowi semestinya membuktikan selarasnya ucapan dengan tindakan.

“Saya tidak mau menghukumi yang dulu itu pencitraan. Jangan-jangan dulu dia ikhlas. Luruskan kata dan perbuatan. Ketika janji kuatkan KPK maka harusnya tindakannya diluruskan dalam menguatkan pemberantasan korupsi dan KPK,” tegasnya.

Sebelumnya, pimpinan KPK menyampaikan kegelisahannya akan kondisi saat ini, yakni sudah disepakatinya revisi UU KPK oleh pemerintah dan DPR. Ketua KPK Agus Rahardjo pun mengembalikan pengelolaan KPK ke Presiden Jokowi.

“Dengan berat hati pada hari ini kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden Republik Indonesia,” kata Agus di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/9).

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY