Purnawirawan Dukung Penerbitan Perppu Ormas

0
Ketua Pimpinan Pusat PEPABRI Agum Gumelar./ Sumber foto : Arah.Com

JAKARTA, Pelita.Online – Ketua umum DPP Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI/Polri (Pepabri) Agum Gumelar memberikan dukungan secara penuh kepada pemerintah atas Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Agum mengatakan, semua organisasi dari purnawirawan TNI/Polri berpedoman pada Sapta Marga Sumpah Prajurit dan Tribrata. Dua pedoman ini jelas mengamanatkan kewajiban purnawirawan TNI/Polri untuk mengawal Pancasila.

“Kami akan bereaksi dan memberikan dukungan pemerintah untuk mengahalangi pada apapun yang ingin mengubah Pancasila. Sebab, jati diri kami adalah organisasi yang berwatak pejuang dan peduli terhadap kondisi bangsa,” kata Agum Gumelar dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (25/7).

Agum pun berharap pemerintah tegas terhadap individual atau kelompok masyarakat yang ingin mengganti Pancasila sebagai landasan negara. Jangan sampai predator Pancasila dibiarkan hidup, padahal mereka bertentangan dengan apa yang selama ini dijunjung masyarakat Indonesia.

Agum menyebut di dalam anggota Purnawirawan juga terdapat orang-orang yang ikut dalam organisasi yang baru saja dibubarkan oleh pemerintah. Mereka ada yang terpengaruh pemahanan menyimpang sejak jadi prajurit ataupun selepas jadi prajurit. Untuk itu, Agum berharap agar para purnawirawan ini bisa kembali ke jalan Sapta Marga Sumpah Prajurit dan Tribrata.

Di sisi lain, mantan ketua PSSI ini mengutarakan keprihatinan terhadap situasi politik yang dihadapi bangsa dan negara terutama pemerintah. “Kami juga sebetulnya mengerutkan kening, prihatin dengan ini,” ujar dia.

Namun, Agum memastikan purnawirawan memberikan jaminan kepada pemerintah akan terus mendukung dan optimistis dengan setiap program yang dijalankan. Terkait program pembangunan infrastruktur, ia berharap pemerintah bisa melakukan pembangunan yang lebih merata di seluruh daerah. Pembangunan infrastruktur yang masif diharap mampu memberikan kemudahan masyarakat dalam mengakses barang dan jasa.

Pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mulai 19 Juli 2017 berdasarkan Perppu Ormas karena dinilai menyebarkan “ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila”.

Republika.co.id

LEAVE A REPLY