Pushami Ingatkan Peran Tim Pengawas DPR dalam UU Antiterorisme

0
Foto: Rapat Panja DPR tentang RUU Antiterorisme

Pelita.Online, Jakarta – Dalam Undang-Undang Antiterorisme, terdapat lembaga pengawasan yang dibentuk DPR untuk mengawasi kinerja aparat penegak hukum dalam penanganan terorisme. Masyarakat yang kurang puas terhadap kinerja aparat, bisa melaporkan ke lembaga pengawas ini. Demikian diungkap anggota Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pushami).

“Untuk membuat keseimbangan, dan untuk kontrol bagi pelaksanaan UU Terorisme yang baru. Akan dibentuk lembaga pengawasan. Ini satu-satunya pengawas,” ungkap anggota Pushami, M Kalono kepada Kiblat.net beberapa waktu lalu di Jakarta.

Kalono menyebut dahulu penanganan terorisme yang dilakukan oleh aparat penegak hukum tidak ada yang ngontrol, mulai dari audit keuangan, pengawasan HAM tidak ada, sehingga terjadi kasus tiba-tiba seorang terduga teroris meninggal, ditembak. “Alasannya selama ini hanya sepihak, dari aparat,” sambungnya.

Akan tetapi, kata Kalono, lembaga pengawas tersebut tidak bisa menelusuri kasus-kasus terdahulu sebelum undang-undang direvisi. Contohnya kasus Siyono dan Muhammad Jefri.

“Jadi pasal ini tidak bisa menjerat kasus terdahulu. Jika masyarakat mengeluhkan tindakan aparat yang terdahulu, dan merasa dirugikan atas perlakuan tindakan teror, maka bisa melakukan gugatan perdata,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pasal yang bisa menjerat sebelum adanya undang-undang ini adalah pasal tentang kompensasi. Pasal tentang kompensasi -ganti rugi yang dibayarkan oleh negara- hanya berlaku bagi korban. Namun, dalam pasal itu, Kalono menyebutkan tidak ada pengaturan siapa korbannya.

“Pasal ini hanya berlaku pada kompensasi terhadap korban, mulai dari Bom Bali sampai kasus terakhir kemarin, mereka para korban bisa mendapat kompensasi,” ungkapnya.

Kalono menyebutkan, untuk kasus seperti keluarga Siyono yang merasa tulang punggung keluarganya direbut paksa nyawanya oleh aparat, bisa menggugat ke negara.

“Kalau kasus perseorangan, ini kewajiban negara. Jika seorang merasa dirugikan, ya bisa saja kapanpun menggugat. Jika ada seorang dituduh sebagai teroris, namun sudah meregang nyawa tanpa ada kejelasan – beda kasus jika sudah jelas perkaranya, maka ada aturan kompensasi maupun restitusi,” ungkapnya.

“Jika korban dari pelaku aparat keamanan, maka boleh-boleh saja melaporkan. Misalnya keluarga dari korban meninggal karena kekerasan atau ditembak sebelum pengadilan, bisa saja melaporkan. Karena dia kan kehilangan keluarganya, tulang punggung, ayah dari anak-anaknya, ini bisa dilakukan gugatan perdata, siapapun dan kasus-kasus yang lalu bisa juga mengajukan gugatan,” ungkapnya.

Kalono menjelaskan, bahwa sidang untuk kompensasi atau restitusi adalah sidang perdata, sebagai ganti rugi. Baik gugatan materil maupun non materil atas kerugian melawan perbuatan hukum.

“Jadi membunuh seseorang tanpa proses hukum adalah perbuatan melawan hukum. Negara bisa saja menghukum seorang hukuman mati, tapi harus melalui penetapan persidangan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Selain itu adalah pelanggaran hukum, kecuali jika melakukan pembelaan diri, seperti kasus melawan begal hingga meninggal dunia di Jawa Barat kemarin,” pungkasnya.

kiblat.net

LEAVE A REPLY