Putusan MK Soal Batas Usia Capres dan Cawapres Disebut Tragedi Demokrasi

0

pelita.online – Pengamat Politik Universitas Al Azhar Ujang Komarudin menuding ada desain terstruktur, sistematis, dan masif dalam  putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat batas usia capres  dan calon wakil presiden. Dia menuding upaya itu dilakukan untuk meloloskan Putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk ikut bertarung pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Itu tragedi demokrasi yang tidak bagus, kelihatannya MK kebobolan,” kata Ujang Komarudin dalam pesan suara kepada Tempo pada Senin, 16 Oktober 2023. “Para hakim MK seharusnya menjadi negarawan, putusan hanya untuk keluarga Jokowi.”

5 putusan MK soal batas usia capres dan cawapres

Mahkamah Konstitusi membacakan lima putusan uji materi soal batas usia capres dan cawapres pada hari ini, Senin, 16 Oktober 2023. Dalam putusan pertama hingga ketiga, MK menyatakan menolak uji materi yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda dan tiga kepala daerah.

Sikap MK berubah pada putusan keempat. Mereka menyatakan mengabulkan gugatan yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Mereka menyatakan menerima sebagian putusan tersebut.

Dalam putusannya, MK menambahkan frasa,”pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah,” dalam Pasal 169 huruf 1 UU Pemilu.

Sementara satu putusan lainnya yang juga dibacakan pada hari ini adalah yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A. Almas dan Arkaan merupakan kakak beradik dan anak dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Putusan MK tersebut membuat peluang putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk maju pada Pilpres 2024 terbuka lebar. Gibran merupakan Wali Kota Solo dan juga keponakan dari Ketua MK Anwar Usman.

Nama Gibran sebelumnya telah disodorkan oleh Partai Bulan Bintang (PBB) untuk menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto. Sebelumnya, langkah Gibran untuk maju pada Pilpres 2024 terhambat karena masih berusia 36 tahun, atau kurang 4 tahun dari syarat dalam UU Pemilu.

sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY