Raker di DPR, Jaksa Agung Ungkap Alasan Kasus HAM Berat Belum Tuntas

0

Pelita.online – Jaksa Agung ST Burhanuddin memaparkan persoalan penuntasan kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang tak kunjung tuntas. Dia menyebut saat ini ada 12 kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang masih diproses.

“Ada 15 perkara pelanggaran HAM berat yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Ada 3 kasus yang sudah diselesaikan, yaitu kasus Timor-timur 1999, Tanjung Priok 1984 dan Abepura 2000,” kata Burhanuddin saat rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarat, Kamis (7/11/2019).

Burhanuddin menjabarkan kasus HAM berat yang ditangani Kejaksaan Agung namun belum tuntas. Ada 12 kasus mulai dari peristiwa 1965 hingga peristiwa Semanggi.

“Terdapat 12 perkara HAM yang belum diselesaikan yaitu sebelum UU Nomor 26 tahun 2000 meliputi peristiwa 1965, peristiwa penembakan misterius, peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, penculikan dan penghilangan orang secara paksa, peristiwa Talangsari, peristiwa Simpang KKA, peristiwa Rumah Gedong tahun 1989, peristiwa dukun santet, ninja dan orang gila Banyuwangi 1998,” ujarnya.

“Setelah UU Nomor 26 tahun 2000, peristiwa Wasior, peristiwa Wamena, peristiwa Jambu Kepuk dan peristiwa Paniai 2014,” sambungnya.

Dari 12 kasus yang urung tuntas tersebut, Burhanuddin mengatakan telah mempelajari. Namun, persyaratan hukum dinyatakan belum lengkap.

“Tahap penanganan perkara HAM yang telah dilakukan 12 perkara hasil penyelidikan Komnas HAM telah dipelajari dan diteliti, hasilnya baik persyaratan formil, materiil, belum memenuhi secara lengkap,” tuturnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY