Ramai soal 49 TKA China di Bandara Haluoleo, Luhut: Jangan Ributkan yang Tak Perlu

0

Pelita.online – Pemerintah telah menggelar rapat mengenai viral video masuknya 49 tenaga kerja asing (TKA) dari China di Bandara Haluoleo, Sulawesi Tenggara pada Minggu (15/3/2020). Dari hasil rapat tersebut diketahui 49 TKA itu mendapatkan visa sebelum ada larangan masuk kunjungan dari China ke Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pada Februari 2020 pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Nomor 7 Tahun 2020 tentang pemberian visa dan izin tinggal dalam upaya pencegahan virus korona, khususnya mengenai larangan masuk atau transit pendatang (travelers) dari 8 negara.

“Tadi kami baru rapat mengenai ini. Jadi kita jangan besar-besarkan dulu. Kita luruskan proporsional. Jadi yang 49 orang itu mendapat visa 211A pada 14 Januari 2020, sebelum kita membuat larangan Tiongkok (China) masuk ke Indonesia,” ujar Luhut dalam video conference di Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Dia menuturkan, larangan khusus terkait China diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa Kunjungan saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi Warga Negara China yang juga baru dikeluarkan pada Februari.

“Jadi tidak ada yang dilanggar di situ. Ada sedikit mungkin, masalah administrasi teknis antara 211A dan 211B. Nah sekarang mereka masih dikarantina di Kendari. Ya biar saja dikarantina dulu 2 minggu. Nanti kita lihat lagi, tapi tidak ada prosedur ilegal di sini,” ucapnya.

Menurutnya, 49 TKA China itu mengajukan visa legal di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Beijing.
“Saya mohon kita jangan lagi ributkan hal-hal yang tidak perlu. Pemerintah tidak ingin rakyatnya dapat bencana dari luar. Kami tidak ingin impor masalah, impor penyakit dari tempat lain,” katanya.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY