Resmi Berdamai dengan MUI, Tarekat Tajul Khalwatiyah Minta Fatwa Aliran Sesat Dicabut

0

Pelita.online – Pimpinan Tarekat Tajul Khalwatiyah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Syech Yusuf Puang Lalang (74), sepakat berdamai dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kedua pihak sama-sama akan menjalin hubungan baik ke depannya.

Kuasa Hukum Puang Lalang, Muhammad Isra Mahmud mengatakan, permintaan untuk MUI yakni mencabut fatwa aliran sesat terhadap Tarekat Tajul Khalwatiyah di Kabupaten Gowa.

“Karena itu merugikan pihak kami,” kata Isra di Masjid Agung Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa, Sulsel, Jumat (7/2/2020).

Dia mengatakan, fatwa MUI itu tidak mengikat, karena bukan institusi negara. Dalam fatwa tersebut, MUI menilai ajaran Tarekat Tajul Khalwatiyah itu tidak sesuai Alquran dan sunnah. Namun setelah dilakukan komunikasi, memang ada kesalahpahaman, sehingga perlu diluruskan bersama.

“Untuk masalah perbedaan pendapat dalam Islam itu hal yang biasa. MUI dan Tarekat Tajul Khalwatiyah bisa berkomunikasi ke depan untuk mencocokan hal-hal yang dianggap tak sejalan,” ujar dia.

Ketua MUI Kabupaten Gowa, Abubakar Paka mengatakan, selanjutnya MUI dan Tarekat Tajul Khalwatiyah sepakat membangun komunikasi baik bersama.

“Kami juga sudah merespons permintaan mereka, meskipun ada juga syarat dari kami,” ujar dia.

Sebelumnya, Pimpinan Tarekat Tajul Khalwatiyah Puang Lalang bebas setelah menjalani masa hukuman selamat empat bulan penjara. Dia divonis menyebarkan aliran sesat dengan menjual kartu masuk surga seharga Rp10.000 – Rp50.000.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY