RKUHP Ditunda: Pasal Penistaan Agama Masih Ada, Ajak Jadi Agnostik Dipidana

0

Pelita.online – RUU KUHP akhirnya ditunda setelah mendapat penolakan dari mahasiswa. Salah satu isi RUU KUHP tetap mempertahankan Pasal Penistaan Agama. Bahkan RUU KUHP meluaskan definisi, yaitu orang yang mengajak tidak percaya agama (jadi agnostik) juga dipidana.

Pasal Penistaan Agama dalam KUHP saat ini tertuang dalam Pasal 156a dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Bunyi selengkapnya:

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Nah, dalam RUU KUHP versi terbaru, pasal tersebut masih ada, yaitu masuk bab ‘Tindak Pidana terhadap Agama’.

“Setiap orang di muka umum yang menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V,” demikian bunyi Pasal 304.

Dalam pasal selanjutnya, Pasal Penistaan Agama menjerat orang yang tidak hanya mengemukakan di muka umum, tapi juga menyebarkan lewat sarana elektronik. Yaitu setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau memperdengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304.

“Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f,” sambungnya.

Pasal 306 juga menambah delik Pasal Penistaan Agama, yaitu orang yang mengajak orang untuk menjadi agnostik, adalah pidana. Pasal 306 berbunyi:

Setiap orang yang di muka umum menghasut dalam bentuk apa pun dengan maksud meniadakan keyakinan seseorang terhadap agama apa pun yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

 

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY