Roy Suryo: Kalau Jokowi Serius, Terbitkan Perppu ITE

0

Pelita.online – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR merivisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila tidak memenuhi rasa keadilan. Pakar telematika, Roy Suryo, berpandangan Jokowi sebenarnya bisa menerbitkan Perppu UU ITE bila memang serius.

“Kalau Pak Jokowi mau merevisi ini, nggak usah susah-susah mewacanakan bahkan meretorikakan. Pemerintah bisa membuat Perppu kalau dikatakan kondisi ini sudah genting dan mendesak,” kata Roy dalam podcast IRC di Channel SERU Transvision, Rabu (17/2/2021) malam.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, mantan anggota DPR, dan mantan politikus Partai Demokrat ini menjelaskan sekilas soal sejarah UU ITE itu. Dahulu sebelum dia menjadi anggota DPR, Indonesia hanya punya UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, padahal saat itu masalah telekomunikasi sudah semakin canggih. Situs KPU perndah diretas pada 2004, namun UU yang ada dirasa belum bisa mengakomodasi pengusutan peristiwa itu.

Singkat cerita, lahirlah UU ITE, yakni UU Nomor 11 Tahun 2008. UU itu awalnya untuk mengurusi informasi dan transaksi elektronik namun belakangan malah meloncat mengurusi hukuman untuk pencemaran nama baik dan penyebaran kabar bohong.

“Sebenarnya kegaduhan UU ITE sepele saja, karena UU ini sudah dibelokkan dari kithahnya yang tadinya transaksi elektronik dan cyberlaw digunakan untuk memenjarakan orang dengan pasal di dalamnya,” kata Roy.

DPR juga pernah merevisi hukuman untuk pelanggaran Pasal 27 yang memuat penghinaan dan pencemaran nama baik. Semula hukumannya 5 tahun, kemudian dikurangi di bawah 5 tahun. Denda Rp 5 miliar dikurangi menjadi di bawah Rp 5 miliar. Semula tidak harus lapor, sekarang harus lapor.

“Itu membuat profesi baru, ada organisasi yang suka lapor, dan menjadi bisnis baru, pelaporan orang yang kemudian dikenakan UU ITE,” kata Roy.

Kini Roy bersyukur Jokowi bermaksud mendorong revisi UU ITE. Soalnya, dia merasa penerapan UU ITE ini tebang pilih, ada yang diusut dan ada yang tidak, tergantung keberpihakan politik orang yang dituntut pakai pasal UU ITE. Kondisi itu membuat masyarakat tidak nyaman.

“Saya terus terang saja bersyukur meski banyak yang mempertanyakan orisinalitas sikap Pak Jokowi yang membuka kesempatan kritik, termasuk Pak JK sendiri yang mempertanyakan bagaimana mengkritik kalau sebentar-sebentar dilaporkan ke polisi,” kata Roy.

Jokowi kini bisa menerbitkan Perppu UU ITE tanpa perlu menunggu DPR untuk merevisi UU ITE. Bila Jokowi menerbitkan Perppu, nanti tinggal DPR yang bakal mengambil keputusan.

“Lebih tepat, lebih clean (Perppu) daripada mengusung UU baru, naskah akademiknya juga panjang dan lama,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jokowi mengatakan bakal mengajukan revisi UU ITE ke DPR jika UU tersebut dinilai tak bisa memberi keadilan.

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta pada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini,” kata Jokowi seperti dilihat dalam channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2).

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY