Rusak Gedung DPRD Jambi, 7 Siswa Wajib Lapor

0

Pelita.online – Sebanyak tujuh orang siswa sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) Kota Jambi yang terlibat langsung perusakan gedung DPRD Kota Jambi dijatuhi sanksi wajib lapor. Ketujuh siswa tersebut juga diberi peringatan keras agar tidak mengulangi tindakan mereka. Jika para siswa tersebut kembali terlibat tindakan perusakan fasilitas pemerintah, merteka akan diproses secara hukum.

“Kami mengamankan dan memeriksa 29 orang dari ratusan siswa SMA/SMK sekota Jambi yang merusak gedung DPRD Kota Jambi, Rabu (7/10/2020). Seluruh siswa tersebut sudah kami kembalikan kepada orang tua masing-masing setelah diberi pembinaan. Namun tujuh orang siswa di antaranya dikenakan sanksi wajib lapor dua kali seminggu, setiap Senin dan Kamis selama beberapa pekan ke depan,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Jambi, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Handres di Kota Jambi, Jumat (9/10/2020).

Handres mengatakan, pihaknya masih mendalami motif dan otak perusakan gedung DPRD Kota Jambi. Beberapa orang saksi kasus perusahan gedung DPRD Kota Jambi itu sudah dimintai keterangan, termasuk saksi dari anggota DPRD Kota Jambi, pihak sekolah dan siswa.

Dijelaskan, ratusan siswa yang melakukan perusakan gedung DPRD Kota Jambi ketika melakukan penolakan Undang-undang (UU) Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020) berasal dari 12 SMA/SMK sederajat di Kota Jambi. Karena itu pemeriksaan kasus perusakan gedung DPRD Kota Jambi itu juga dilakukan ke pihak 12 sekolah tersebut.

Menurut Handres, pihaknya juga masih menyelidiki kasus pelemparan kaca gedung DPRD Provinsi Jambi ketika berlangsung unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di gedung DPRD Provinsi Jambi, Kamis (8/10/2020). Koordinator aksi, beberapa orang mahasiswa dan anggota DPRD Provinsi Jambi sudah dimintai keterangan.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY