Saat Paripurna, Anggota DPR Ingatkan Waspada Penumpang Gelap Omnibus Law

0

Pelita.online – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PAN, Zainudin Maliki, mengingatkan pemerintah soal adanya pemburu rente dalam pembahasan draf omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja. Pemburu rente ini, menurut Zainudin, hanya mencari keuntungan pribadi.

Hal itu disampaikan Zainudin dalam rapat paripurna penetapan 50 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020, di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/1/2020). Para pemburu rente, menurut Zainudin, dapat merugikan kaum buruh hingga nelayan.

“Kami mengingatkan untuk mewaspadai kemungkinan munculnya penumpang gelap omnibus law dalam hal ini adalah para pemburu rente atau pelaku pasar yang bermodal aset. Bagi para pemburu rente yang dipikir hanyalah keuntungan tidak peduli apakah jalan mereka meraih jalan keuntungan itu berdampak pada melemahnya kaum buruh, petani, dan nelayan sehingga kaum buruh petani dan nelayan mereka semakin lemah dan tersesat,” katanya.

Selain itu, Zainudin menilai pemburu rente ini tak peduli terhadap kerusakan lingkungan. Bahkan, menurut dia, pemburu rente merusak sistem politik dan perundang-undangan.

“Para pemburu rente tak peduli rusaknya lingkungan atau aset bahkan tak peduli sistem rusak, termasuk sistem politik, termasuk peraturan dan perundang-undangan,” ujarnya.

Zainudin pun mengajak pemerintah dan seluruh masyarakat mencegah campur tangan pemburu rente dalam membahas omnibus law, utama RUU Cipta Lapangan Kerja. Dia tak ingin omnibus law yang dihasilkan justru menyengsarakan masyarakat.

“Oleh karena omnibus law tentang cipta lapangan kerja dan sistem perpajakan telah kita tetapkan sebagai RUU Prioritas 2020, maka sekali lagi dalam kesempatan berbahagia ini saya dari kader Partai Amanat Nasional mengajak, tentu dimulai dari wilayah sendiri mengajak anggota DPR, mengajak pemerintah, dan kita masyarakat untuk bisa mencegah campur tangan para pemburu rente kalau kita ingin menghasilkan omnibus law yang memajukan kesejahteraan umum dan tidak menyengsarakan rakyat,” imbuhnya.

Sebelumnya, DPR RI resmi menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Ada 50 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2020, empat di antaranya merupakan omnibus law.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY