Sadap Email Perusahaan, 3 Pelaku Sikat Uang Transaksi Penjualan Rp8,6 Miliar

0

Pelita.online – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar kasus intersepsi atau penyadapan dan manipulasi dokumen elektronik perusahaan dengan kerugian Rp8,6 miliar. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka, yakni RH, SN, dan DA, selaku pemilik PT Kalimantan Kuasa.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, kasus ini berawal saat Februari 2020, terjadi jual beli produk plastik antara PT Trias Sentosa sebagai penjual dan PT Toyobo Jepang sebagai pembeli. Setelah dilakukan pengiriman barang, PT Trias Sentosa mengirim tagihan ke PT Toyobo Jepang.

“Di tengah perjalanan, PT Kalimantan Kuasa ini memotong komunikasi dengan membuat akun email mirip dengan akun email milik PT Trias Sentosa,” kata Truno di Mapolda Jatim, Kamis (16/7/2020).

PT Kalimantan Kuasa saat memotong komunikasi tersebut mengirim pemberitahuan melalui email. Mereka meminta pengalihan pembayaran tagihan dengan nilai Rp8,6 miliar. Para pelaku ini meminta pengalihan pembayaran ke rekening milik PT Kalimantan Kuasa. “Dalam transaksi tersebut, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing,” kata Truno.

RH mempersiapkan rekening untuk menerima uang hasil kejahatan, SN perantara pencairan rekening, dan DA pemilik PT Kalimantan Kuasa sekaligus pemilik rekening perusahaan.

Dari kasus ini, polisi mengimbau pada masyarakat untuk berhati-hati saat melakukan transaksi elektronik. Sebab, banyak orang yang kini memanfaatkannya untuk melakukan penipuan. “Jadi, jika ada pesan di email atau di aplikasi elektronik mana pun, jangan mudah percaya,” ujar Truno.

Saat ini, RH, SN dan DA tengah dilakukan proses pemeriksaan terkait pasal 31 ayat 1 dan 2 Jo pasal 46 ayat 1 dan 2, atau pasal 35 Jo pasal 51 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, pasal 55 ayat 1 atau 56 KUHP, atau pasal 5 atau pasal 4 atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY