Saksi Prabowo di MK yang Kabur dari Tahanan Kota Dituntut 18 Bulan Penjara

0

Pelita.online – Masih ingat Rahmadsyah yang menjadi saksi permohonan Prabowo Subianto di Mahkamah Konstitusi (MK)? Rahmadsyah kala itu membuat heboh karena ia ternyata berstatus tahanan kota. Kasusnya kini telah masuk penuntutan.

Saat itu, Rahmadsyah merupakan terdakwa kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia didakwa karena menulis status Facebook pada 30 Juni 2018 dengan tulisan:

PARAH !!! TERBONGKAR !!! KRONOLOGIS KECURANGAN PILKADA Batu Bara 2018.

Dalam status itu, ia mem-posting sebuah berita tentang adanya dugaan keterlibatan oknum Polres Batu Bara dalam memenangkan paslon nomor 3, banyaknya ditemukan formulir C1 dalam bentuk fotokopi padahal from C1 sudah tercetak dilengkapi logo KPU dan hologram, serta formulir C1 dengan logo KPU yang tidak sama dengan logo asli.

“Bahwa sampai sekarang tidak ada satu pun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap menyatakan bahwa Tim Sukses Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara Nomor urut 3 (Zahir-Oky) melakukan kecurangan dalam Pilkada Kabupaten Batu Bara tahun 2018,” kata jaksa.

Selama proses sidang, ia tidak ditahan dan diberi status tahanan kota. Sebagai tahanan kota, sejatinya ia hanya boleh berada di wilayah Batu Bara, Sumut. Ternyata, tanpa sepengetahuan PN Kisaran, ia ‘kabur’ ke Jakarta.

“Tidak, bukan itu (memberi tahu akan menjadi saksi). Saya berangkat ke Jakarta menemani orang tua saya yang sakit, ibu saya,” ungkap Rahmad di depan sidang MK pada 19 Juni 2019 lalu.

Merasa kecolongan, jaksa kemudian buru-buru menangkap Rahmadsyah sekembalinya ke Batu Bara. Agar tak lagi kabur, Rahmadsyah ditahan di Rutan sambil menunggu proses sidang di PN Kisaran.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rahmadsyah berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa tahanan sementara,” ujar jaksa sebagaimana dilansir website PN Kisaran, Rabu (7/8/2019).

Jaksa menuntut Rahmadsyah terbukti bersalah melakukan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik seperti dalam dakwaan alternatif kedua.

“Menetapkan barang bukti berupa 1 buah kartu nomor Hp dan 1 buah akun Facebook atasnama Rahmadsyah dikembalikan kepada yang berhak Terdakwa Rahmadsyah,” ujar jaksa.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY