Sempat Kontroversi, Produsen Ivermectin Siap Uji Klinis untuk Obat COVID-19

0

Pelita.online – Sempat menimbulkan kontroversi terkait obat COVID-19, dr Herman Sunaryo MSc dari Departemen Penelitian dan Pengembangan PT Harsen Laboratories menjelaskan soal obat infeksi cacing, Ivermectin.

“Ivermectin ditemukan pada tahun 1975. Obat ini awalnya digunakan oleh veteriner untuk mengobati hewan ternak dan peliharaan yang sakit akibat parasit misalnya heartworm,” katanya, melalui keterangan pers, Senin (26/10).

Herman menerangkan, sejak 1981 obat ini telah digunakan untuk mengobati manusia yang sakit akibat infeksi parasit juga, misalnya river blindness yang disebabkan Onchocerca volvulusstrongyloidosis dan lain sebagainya. Bahkan Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat atau Food and Drug Administration (FDA) telah menyetujui penggunaan ivermectin untuk penyakit akibat parasit pada manusia. Demikian juga WHO yang memasukkan ivermectin dalam daftar obat penting pada tahun yang sama.

“Sampai sekarang penggunaan Ivermectin sudah miliaran dosis dan tidak ada laporan efek samping yang berbahaya dan keamanannya baik,” ujarnya.

Ketika kasus Covid-19 merebak, bulan April 2020 peneliti Monash University, Australia menerbitkan penelitian mengenai Ivermectin. Obat ini dinyatakan dapat menghambat perkembangan virus COVID-19 dalam biakan sel.

Dalam penelitian tersebut, RNA virus berkurang 93% – 99,8% dalam waktu 24 jam. Efek ini juga bertahan sampai 72 jam dalam pembiakan sel (invitro). Ini yang menjadi awal penggunaan Ivermectin untuk infeksi COVID-19.

Kendati demikian, FDA menegaskan perlu pengujian lanjutan untuk memastikan apakah ivermectin dapat mencegah atau mengobati Covid-19. Ivermectin sendiri sudah disetujui untuk infeksi parasite. Karena itu PT Harsen bersedia melakukan uji Klinis untuk Invermectin sebagai pengobatan Covid 19.

“Jika mendapatkan lampu hijau dari pemerintah kami bersedia tanpa harus dibiayai oleh pemerintah untuk melakukan uji klinis terhadap Ivermectin. Dengan demikian kami dapat turut berkontribusi pada kesehatan masyarakat khususnya di kondisi Pandemi Covid-19 ini,” katanya.

Selain itu, sebuah studi kolaboratif yang dipimpin oleh Monash Biomedicine Discovery Institute (BDI) dengan Institut Infeksi dan Imunitas Peter Doherty (Doherty Institute), perusahaan patungan dari Universitas Melbourne dan Rumah Sakit Royal Melbourne, telah menunjukkan bahwa obat anti-parasit seperti cacing gelang Ivermectin yang sudah tersedia di pasaran dapat membunuh virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 dalam waktu 48 jam.

“Masyarakat mungkin tidak tahu mengenai ivermectin ini karena di Indonesia obat ini lebih sering untuk veteriner (berkaitan dengan penyakit hewan). Tetapi keprihatinan terhadap pasien Covid-19 yang meninggal tanpa obat telah menggerakan para dokter di Peru, Dominica, Bangladesh dan India untuk menggunakan ivermectin. Selain obat ini sudah off paten, dapat digunakan oleh manusia juga harganya murah, aman dan efektif,” katanya.

Menurut Herman, sejumlah negara Amerika Selatan juga telah menggunakan Ivermectin sebagai pengobatan dan tindakan pencegahan setelah penelitian laboratorium awal menunjukkan bahwa obat itu dapat menghilangkan Covid-19.

Jika Ivermectin terbukti dapat menolong pasien Covid maka diperkirakan masyarakat hanya akan mengeluarkan biaya sekitar Rp5,- ribu pertablet. Itu sangat terjangkau, apalagi melihat riwayat jurnal dan pengobatan sebelum di negara lain hanya dibutuhkan 3 tablet a 12mg/tablet, untuk pengobatan orang dewasa.Penggunaan Ivermectin untuk memerangi COVID-19 akan tergantung pada hasil pengujian pra-klinis lebih lanjut dan pada akhirnya uji klinis.

Di sisi lain, Kylie Wagstaff dari Monash Biomedicine Discovery Institute, mengatakan bahwa para ilmuwan menunjukkan obat Ivermectin dapat menghentikan virus SARS-CoV-2 yang tumbuh dalam kultur sel dalam waktu 48 jam.

“Kami menemukan bahwa dengan dosis tunggal pada dasarnya dapat menghapus semua viral load selama 48 jam dan bahkan pada 24 jam ada pengurangan yang sangat signifikan dalam hal itu,” kata Dr. Wagstaff dikutip dari SciTechDaily.

Ivermectin adalah obat anti-parasit yang disetujui Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat dan juga terbukti efektif secara in vitro terhadap beragam virus termasuk virus HIV, Dengue, Influenza, dan Zika.

 

Sumber : liputan6.com

LEAVE A REPLY