Seorang Wanita Diamankan Saat Selundupkan Sabu ke Rutan Kelas I Jakpus

0

Pelita.online –  Seorang wanita berinisial HA diamankan petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat karena kedapatan hendak menyelundupkan sabu. HA langsung diserahkan ke kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dua petugas perempuan di P2U Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat, Kartika dan Desti, berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika oleh pengunjung rutan,” ujar Kepala Rutan Jakarta Pusat Masjuno dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/7/2019).

HA kedapatan membawa dua bungkus plastik sabu seberat 10,5 gram. Setelah diperiksa petugas, HA diketahui bertempat tinggal di Bogor.

“Kami langsung mengambil langkah cepat dengan mengamankan lokasi kejadian, lingkungan dalam, serta melaporkan penemuan ini ke Kepala Divisi Pemasyarakatan DKI Jakarta,” kata Masjuno.

Pihak rutan kemudian berkoordinasi dengan kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku. Ini bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba,” tuturnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY