Setnov Gugat UU KPK ke MK, Wapres: Mengapa Baru Sekarang?

0

Jakarta, Pelita.Online — Pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi, Senin (13/11), mengajukan permohonan uji materi terhadap dua pasal dan dua ayat yang terdapat pada Undang-undang (UU) KPK ke MK. Menanggapi hal ini, Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla mengatakan, pengajuan uji materi tersebut boleh saja asalkan sesuai dengan kaidah hukum.

Di sisi lain, dia menilai tindakan itu merupakan upaya dari seseorang yang ingin bebas dari jeratan hukum. “Itu ya namanya usaha, banyak orang berusaha untuk bebas dengan bermacam-macam. Jadi selama hukum membolehkan silakan saja,” ujar Jusuf Kalla ketika ditemui di kantornya, Selasa (14/11).

Jusuf Kalla menegaskan, setiap orang yang mempunyai legal standing boleh mengajukan uji materi ke MK jika tidak setuju atau merasa dirugikan oleh undang-undang yang ada. Namun, Jusuf Kalla mempertanyakan, mengapa pengacara Setya Novanto baru saat ini mengajukan uji materi UU KPK tersebut.

“Pertanyaannya kenapa baru diajukan? Itu pertanyaannya kan,” kata Jusuf Kalla.

Diketahui, Pasal 46 ayat 1 dan 2 Undang-Undang KPK menyatakan (1) Dalam hal seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, terhitung sejak tanggal penetapan tersebut prosedur khusus yang berlaku dalam rangka pemeriksaan tersangka yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain, tidak berlaku berdasarkan Undang-Undang ini. Dan ayat (2) berbunyi Pemeriksaan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tidak mengurangi hak-hak tersangka.

Menurut pengacara Setya Novanto, Pasal 46 mengenai penyidikan telah bertentangan dan terkesan mengabaikan UUD 1945. Pasal itu, bisa diartikan KPK bisa memanggil orang yang diselidiki atau disidik dengan mengesampingkan undang-undang.

Republika.co.id

LEAVE A REPLY