Setya Novanto kembali diagendakan bersaksi di sidang korupsi e-KTP

0

Jakarta, Pelita.Online – Sidang korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Sejumlah saksi bakal dihadirkan untuk memberikan kesaksiannya terkait kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Setya Novanto masuk menjadi daftar saksi yang sedianya dihadirkan oleh jaksa penuntut umum KPK. Kuasa hukum Andi, Samsul Huda mengonfirmasi hal tersebut.

“Setya Novanto dijadwalkan menjadi saksi,” ujar Samsul, Jumat (3/11).

Namun belum bisa dikonfirmasi kehadiran ketua DPR tersebut pada persidangan hari ini. Setnov yang pernah berstatus sebagai tersangka atas kasus ini diketahui tengah berada di luar kota.

Jaksa penuntut umum KPK pun belum merespon perihal hadir tidaknya Setya Novanto.

Sementara itu, juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya masih menanti kehadiran Setnov pada persidangan. Dia menuturkan pentingnya ketua umum Golkar itu sebagai klarifikasi segala hal berkaitan dengan kasus mega proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

“Jaksa sudah mengatakan membutuhkan keterangan yang bersangkutan sebagai saksi untuk mengklarifikasi beberapa hal,” ujar Febri.

Selain Setnov, jaksa penuntut umum KPK juga bakal menghadirkan keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi. Direktur PT Murakabi itu kerap kali diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersebut.

Saksi lainnya adalah Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur Utama PT Quadra Solution sekaligus tersangka atas kasus ini. Anang disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Merdeka.com

LEAVE A REPLY