Sewa Kamar Kontrakan, Pemuda Bandung Produksi Narkoba Gorilla

0

Pelita.online – RY (19), seorang pemuda yang baru lulus SMA terpaksa berurusan dengan polisi karena kedapatan menjalankan bisnis narkoba berupa tembakau sintetis atau gorilla. Bisnis yang telah dijalankannya sejak 2018 itu akhirnya terlacak personel Satresnarkoba Polres Cimahi usai penangkapan seorang pelanggan RY di Cibeureum, Kota Cimahi, beberapa waktu lalu.

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan setelah mengamankan pelanggan pelaku tersebut pihaknya kemudian melakukan pengembangan selama tiga pekan yang bermuara pada lokasi industri rumahan tembakau sintetis ini.

Tempat produksi milik RY berada di sebuah kamar kontrakan di Jalan Babakan Jeruk I, Sukajadi, Kota Bandung. Dari kontrakan berlantai tiga itu pula polisi menyita berbagai barang bukti berupa tembakau untuk bahan baku sebanyak lima kilogram dan berbagai bahan kimia lainnya sebagai campuran.

“Kita ungkap bisnis tembakau sintetis ini setelah menangkap seorang pelanggan pelaku. Kemudian kami pendalaman tiga pekan akhirnya tersangka RY kami amankan. Saat ditangkap tersangka mengakui membuat tembakau sintetis,” ujar Yoris saat ditemui, Senin (7/9/2020).

Dalam sekali produksi RY bisa menghasilkan lima kilogram gorila siap edar. Hasil produksi tersebut dikemas dalam berbagai ukuran mulai dari yang terkecil 5 gram hingga paket besar 35 gram.

“Bermacam-macam paket edar, paling kecil itu 5 gram dengan harga Rp 400 ribu. Selama dua tahun menjalankan bisnis ini, pelaku berhasil mendapat keuntungan sampai Rp 500 juta,” ucap Yoris.

Yoris mengungkapkan sejauh ini pelaku mengaku menjalankan bisnis tersebut seorang diri. Namun pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya orang lain yang menjadi rekan bisnis pelaku.

“Sampai saat ini dia hanya berjalan seorang diri, tapi kita masih lakukan pendalaman karena tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya,” kata Yoris.

RY, menurut Yoris, mempelajari cara meracik tembakau gorilla dari media sosial YouTube dan Instagram. Barang-barang tersebut kemudian dipasarkan di Pulau Jawa hingga Sumatera juga dengan memanfaatkan media sosial.

“Barang-barangnya dia beli secara online, belajar produksinya dari media sosial. Lalu pemasaran juga dilakukan secara online melalui Instagram, Line, WhatsApp,” tutur Yoris.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 dan 113 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun hingga hukuman mati.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY