Sidang Aduan KPU, Yusril: Sipol Bukan Syarat Wajib

0

Jakarta, Pelita.Online – Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mempersoalkan sistem informasi politik (Sipol) dalam mekanisme pengisian data parpol. Yusril menyebut Sipol bukan syarat wajib dalam pendaftaran peserta Pemilu 2019.

“Sipol merupakan sarana untuk mendukung partai politik. Tidak ada pengaturan norma yang menyuruh Sipol sebagai syarat wajib,” ujar Yusril membacakan poin-poin laporan pengaduan terhadap KPU dalam sidang penanganan pelanggaran administratif Pemilu di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2017).

Yusril juga mengadukan persoalan sistem Sipol yang kerap mengalami gangguan sehingga menyulitkan parpol memasukkan data. Yusril meminta Bawaslu memanggil ahli informatika.

“Lebih baik kita panggil ahli informatika untuk memeriksa sipol ini bermasalah atau tidak, supaya persidangan ini fair Yang Mulia (ketua majelis pemeriksa),” Kata Yusril.

Sementara itu kuasa hukum dari Partai Idaman Heriyanto melaporkan rekapitulasi yang dinilai tidak tertib adminstrasi. “Ditemukan rekapitulasi yang asal-asalan dalam formulir yang diberikan KPU kepada partai politik, tidak tertib administrasi dimana tidak ada stempel dan kop KPU,” ujar Heriyanto.

Dalam aduannya, 7 parpol meminta KPU untuk membuka kembali Sipol dan memberikan tenggat waktu bagi parpol menginput data. Ketujuh parpol meminta KPU menerima pendaftaran parpol sebagai peserta Pemilu 2019.

Ketujuh parpol yang melaporkan KPU ke Bawaslu yakni PKPI Hendropriyono, Partai Idaman, PBB, Partai Bhinneka Indonesia. Kemudian PKPI Haris Sudarno, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia dan Partai Republik.

Ketujuh parpol tersebut melaporkan adanya dugaan pelanggaran administrasi mengenai sistem informasi partai politik (sipol) yang kerap bermasalah. Selain itu tidak mencukupinya waktu untuk mengunggah data dalam sipol juga menjadi obyek pelaporan.

Detik.com

LEAVE A REPLY