Sidang perdana praperadilan Jonru digelar hari ini

0

Jakarta, Pelita.Online – Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru dipastikan mengajukan praperadilan atas status tersangka hate speech atau ujaran kebencian. Praperadilan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sudah kami daftarkan,” kata pengacara Jonru, Juju Purwantoro saat dihubungi, Senin (6/11).

Dalam hal ini, Juju menilai apa yang dituduhkan kepada kliennya tak mendasar. Sebab, ia menyebut polisi tidak memiliki bukti kuat untuk menetapkan Jonru sebagai tersangka.

“Untuk agenda sidang perdana pembacaan permohonan,” kata Juju.

Sidang praperadilan perdana yang diajukan Jonru akan dilaksanakan di PN Jakarta Selatan pada hari ini, sekira pukul 10.00 WIB.

Seperti diketahui, polisi menetapkan Jonru sebagai tersangka dan telah mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak 30 September 2017. Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.

Kasus ini ditangani setelah polisi menerima laporan dari pengacara bernama Muannas Al Aidit. Selain itu, polisi juga menerima laporan dari praktisi hukum Muhammad Zakir Rasyidin dalam kasus yang sama.

Merdeka.com

LEAVE A REPLY