Sikapi BPOM, Dinkes Tasikmalaya Tarik Ranitidin dari Peredaran

0

Pelita.online – BPOM telah melarang penggunaan obat Ranitidin sebagai penurun asam lambung. Terkait hal tersebut, Dinkes Kabupaten Tasikmalaya telah mengeluarkan surat edaran agar obat golongan antagonis H2 itu tidak lagi digunakan.

Surat edaran tersebut disebar ke rumah sakit pemerintah dan swasta, apotek, puskesmas dan sejumlah tempat praktik kedokteran yang menggunakan produk Ranitidin. Sosialisasi pun diberikan kepada sejumlah pasien yang mengkonsumsi obat tersebut.

Sikapi BPOM, Dinkes Tasikmalaya Tarik Ranitidin dari PeredaranFoto: Deden Rahadian

Plh Kadinkes Kabupaten Tasikmalaya Faisal Suparyanto mengatakan, untuk sementara obat tersebut akan ditarik dari peredaran. Untuk menghindari penyalahgunaan, obat pun akan disimpan di gudang.

“Hari ini kami sikapi surat edaran dari BPOM dengan mengeluarkan surat resmi dari Dinkes untuk menarik dan tidak mempergunakan obat Ranitidin,” kata Faisal, Selasa (8/10/2019).

Faisal mengatakan, meski tak semua obat Ranitidin dilarang, pihaknya tetap ‘mengamankan’ seluruh produk karena dalam surat edaran tak secara gamblang dijelaskan batasan pelarangan.

“Kami menunggu edaran lagi kepastian Ranitidin aman dikonsumsi pasien. Ini bentuk antisipasi Dinkes agar pasien tidak dirugikan. Banyak obat pengganti untuk lambung yang tersedia di dinas dan bisa melayani pasien,” katanya.

Sementara itu, Dirut RSUD SMC Tasikmalaya Heru Suharto mengatakan rumah sakit tidak menggunakan Ranitidin. Meski begitu, pihaknya terus memperluas pengawasan obat jenis tersebut agar tidak dibeli dan digunakan oleh pasien.

Sebagai gantinya, rumah sakit akan memberikan obat jenis lain, seperti Omeprazole, Lansoprazole, Antasid, atau Plantacid.

“Kita perketat pengawasan Ranitidin agar tidak digunakan di rumah sakit,” ucapnya.

Seperti diketahui, lima produk Ranitidin yang terkontaminasi N-Nitrosodimethylamine (NDMA) telah ditarik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Sebanyak satu produk diperintahkan agar ditarik dan empat lainnya dengan sukarela ditarik oleh produsen.

 

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY