Soal Kasino, PKB Minta PPATK Tak Permainkan Hukum

0

Pelita.online – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid meminta Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak mempermainkan hukum dengan menyampaikan pernyataan-pernyataan yang mengejutkan publik.

Hal tersebut disampaikan saat merespon pernyataan Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin yang menyatakan pihaknya mendapati sejumlah transaksi kepala daerah yang menyimpan uang senilai Rp50 miliar di permainan kasino di luar negeri.

Menurut Jazilul, PPATKA seharusnya melakukan proses pengusutan lebih dulu sehingga informasi yang disampaikan ke publik telah terkonfirmasi kebenarannya.

“Hukum itu jangan dipermainkan dalam soal kejat-kejut, yang jelas apa perkaranya, ditelisik kalau sudah benar diumumkan,” kata Jazilul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (17/12).

Menurutnya pernyataan PPATK soal kasus kasino tersebut justru membuat aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya jadi saling tuduh. Walhasil, kata dia, lahirlah kegaduhan.

“Hukum itu prinsipnya praduga tak bersalah. Maka semua aparat penegak hukum semestinya juga gitu. Kalau begini semua saling tuduh. Menurut saya, buat gaduh, ini kan tuduhan,” kata pria yang juga Wakil Ketua MPR itu.

Ia pun mengingatkan peristiwa pernyataan yang berujung kegaduhan seperti yang terjadi saat ini bukan kali pertama dilakukan PPATK. Menurutnya, PPATK juga pernah melahirkan kegaduhan dengan melontarkan pernyataan bahwa transaksi narkotika dan obat terlarang di Indonesia mencapai Rp5 triliun per bulan.

Jazilul menegaskan kembali, PPATK sebaiknya langsung memproses kepala daerah yang dimaksud menyimpan uang di kasino tersebut. Menurutnya, PPATK bisa meminta bantuan dari instansi penegak hukum lain bila tidak bisa melakukan hal tersebut.

“Dulu pernah melansir kasus yang saya sebut tadi narkoba. Mana? Enggak ada. Maksud saya, jangan penegak hukum membuat efek kejut yang tidak perlu, lakukan saja sesuai porsinya,” ucap Jazilul.

Sebelumnya, Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan pihaknya mendapati sejumlah transaksi kepala daerah yang menyimpan uang senilai Rp50 miliar di kasino luar negeri. Pernyataan itu ia sampaikan dalam Refleksi Akhir Tahun di Kantor PPATK, Jakarta, Jumat (13/12).

Kiagus mengaku tak ingin membuat gaduh soal temuan pencucian uang oleh kepala daerah itu. Dia mengatakan PPATK hanya ingin melakukan pencegahan sesuai kewenangannya.

“Ini dalam batas kewenangan kami kok, mencegah itu wewenang kami. Bagaimana caranya, strateginya, antara lain kita beri tahu untuk deterrent effect. Kita tidak perlu saling salahkan kok, selama ini kita kerja dengan baik,” kata Kiagus, Senin (16/12).

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY