Pelita.online – Adanya BPJS Kesehatan membuktikan banyak masyarakat yang sakit dan ada dari mereka yang harus terus diobati. Sayangnya, penerimaan BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan pengeluaran sehingga mengalami defisit.
Untuk itu, pemerintah telah menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang. Meski banyak yang tidak setuju dengan kenaikannya, pemerintah meyakini kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan berpengaruh pada layanan ke depannya.
“Sebenarnya bukan gratis, tapi pemerintah mengeluarkan uang untuk membayarkan mereka. itupun tidak cukup, karena itu hitungan PBI ditambah oleh pemerintah dari Rp 23 ribu menjadi Rp 42 ribu,” sambungnya.
Meski demikian, Menkes kembali mengingatkan bahwa BPJS Kesehatan mengusung azas gotong royong sehingga yang mampu diharapkan untuk menolong mereka yang sedang kesulitan khususnya di pembiayaan kesehatan.
“Dan yang sehat membantu yang sakit. Bisa bayangkan sekali cuci darah ongkosnya luar biasa sampai bisa mendekati misalnya Rp 1 juta. Tapi kita hanya bayar preminya Rp 23 ribu lho. Hemodialisa seminggu sekali, sebulan bisa kali jadi Rp 4 juta. Siapa yang membiayai? Ya itulah gotong royong tadi,” pungkasnya.
Sumber : Detik.com