Soal Vonis 3 Tahun Penulis ‘Jokowi Undercover’, KSP: Ini Edukasi

0
Ifdhal Kasim usai sidang buku 'Jokowi Undercover'./ Sumber foto: Istimewa

JAKARTA, Pelita.Online – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ifdhal Kasim menilai vonis 3 tahun penjara untuk penulis buku ‘Jokowi Undercover’ Bambang Tri Mulyono sudah memenuhi rasa keadilan. Dia berharap, kasus ini menjadi pembelajaran terutama dalam penulisan sebuah buku.

“Tuduhan yang disampaikan Bambang Tri dalam buku ‘Jokowi Undercover’ tidak benar. Semua unsur perbuatan melawan hukum yang didakwakan jaksa penuntut umum pun terpenuhi,” kata Ifdhal dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/5/2017).

Menurut dia, dalam menyajikan informasi ke publik termasuk penulisan buku harus berdasarkan data yang teruji dan riset mendalam. “Demikian pula terkait pemuatan pernyataan status atau posting di media sosial seperti Facebook, Twitter, Grup Percakapan Telepon dan sebagainya,” papar Ifdhal.

“Ini yang lebih penting sebetulnya adalah aspek edukasinya dari pada punishment,” lanjut mantan Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia ini.

Bambang Tri Mulyono, penulis buku ‘Jokowi Undercover: Melacak Jejak Sang Pemalsu Jatidiri’ divonis tiga tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah siang tadi.

Palu putusan hakim diketuk dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra dipimpin Ketua Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti dan hakim anggota Dwi Ananda Fajarwati serta, Dewi Nugraheni.

“Menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara, terhadap terdakwa Bambang Tri Mulyono,” kata Makmurin Kusumastuti, ketua majelis hakim yang membacakan amar putusan.

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 28 ayat 2, jo Pasal 45 A ayat 2 UU 19/2016 atas perubahan UU 11/2008, tetang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE), jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). atau sesuai dengan pasal yang didakwakan dan dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada sidang tuntutan, 10 Mei lalu, JPU menuntut Bambang Tri dengan hukuman empat tahun penjara.

Detiknews

LEAVE A REPLY