Soal Vonis Ahok, Komisi I DPR: Asing Harus Hormati Hukum Indonesia

0
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)./ Sumber foto : Republika/AFP POOL

JAKARTA, Pelita.Online – Komisi I DPR meminta semua pihak terutama yang mencoba menginternasionalisasi masalah hukum Basuki Tjahaja Purnama untuk berpikir ulang. Pihak-pihak tersebut diharapkan dapat menjunjung tinggi serta menghormati proses hukum yang ada.

Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan Indonesia memiliki kedaulatan hukum dan bersifat independen sehingga keputusannya tidak bisa diintervensi. “Kalau memang ada keberatan atau ketidakpusan atas sebuah keputusan, maka dibuka ruang dan mekanisme untuk menempuh jalur hukum berikutnya. Dan itu diatur di dalam undang-undang,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (10/5).

Legislator asal Solo Ini menyebut hakim telah memutuskan berdasarkan asas praduga tak bersalah dan pertimbangan yang memperhatikan semua pihak. Persidangan yang dilakukan secara maraton sebanyak 21 kali dengan menghadirkan puluhan saksi dan saksi ahli, baik dari pihak jaksa maupun terdakwa membuktikan profesionalisme dan kesungguhan penegakan hukum yang berkeadilan dan imparsial.

Menurut Abdul, sudah sepantasnya lembaga internasional, pemerintah dan parlemen negara lain menghormati keputusan hakim di Indonesia. Proses hukum, kata dia, sudah berjalan dengan semestinya dan mekanisme persidangan dilakukan secara transparan dan berasaskan keadilan.

Kasus ini memang banyak mendapatkan sorotan internasional karena dalam perjalanannya terjadi beragam peristiwa yang melatarbelakangi. Namun menurut dia, perlu juga dicatat bahwa keputusan telah dibuat. Karenanya semua harus menghormati karena proses keputusannya telah menempuh  jalur hukum yang tersedia.

“Asing jangan merusak tatanan hukum Indonesia, hormatilah, hargailah kami sebagai negara sahabat, ” ujarnya.

Dia menilai lembaga internasional seperti Kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Asia Tenggara PBB (OHCHR), Amnesti Internasional, Uni Eropa,  Parlemen Belanda dan lainnya sudah sepantasnya menghargai keputusan hakim terkait penistaan agama. Karena itu bagian dari undang-undang yang berlaku di Indonesia.

“Harus dihormati, jangan kemudian mendesak penghapusan pasal itu. Itu namanya campur tangan  merusak tatanan hukum  sebuah negara yang tidak boleh dilakukan,” ujarnya.

Republika.co.id

LEAVE A REPLY