Tak Bawa Saksi di Sidang MK Besok, Bawaslu Beri Jawaban 200 Lembar

0

Pelita.online – Bawaslu mendapatkan kesempatan menghadirkan saksi dan ahli dalam sidang lanjutan gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun Bawaslu memilih tidak mendatangkan seorang saksi pun.

“Kami tidak ada saksi. Jadi kami cukup dengan memberikan jawaban tertulis dengan tebal sekitar 200 (halaman), lebih 230-an dengan alat bukti dokumen dan surat-surat,” kata Ketua Bawaslu Abhan seusai persidangan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).

Abhan mengatakan argumen yang akan disampaikan dalam sidang besok adalah berbagai fakta pengawasan yang dilakukannya dalam penyelenggaraan pemilu. Selain itu, pemaparan soal tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran pemilu akan disampaikan ke majelis hakim.

Dalam persidangan yang berlangsung hari ini, pihak termohon, yaitu KPU, mendapat giliran menghadirkan saksi dan ahli. Namun KPU hanya mendatangkan seorang ahli serta memberikan keterangan seorang ahli lainnya secara tertulis.

Persidangan dilanjutkan pada esok hari, Jumat (21/6). Agenda sidang pada esok hari yaitu giliran pihak terkait, yaitu tim hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin dan Bawaslu untuk menghadirkan saksi dan ahli.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY