Tanggapan Istana soal UU KPK Baru yang Dinilai Perlambat Kinerja KPK

0

Pelita.online – ICW menilai UU KPK Nomor 19/2019 telah terbukti memperlambat kinerja KPK. Istana meminta semua pihak memberi kesempatan kepada pimpinan dan dewan pengawas KPK untuk bekerja.

“Kita lihat saja, kita serahkan kepada dewas KPK kepada pimpinan KPK yang sekarang. Beri kesempatan pada mereka untuk menjalankan undang-undang tersebut,” kata juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

Fadjroel juga merespons suara yang ingin kembali ke UU KPK yang lama. Menurut Fadjroel, pemerintahan Jokowi berkomitmen untuk menghormati UU KPK yang berlaku saat ini.

“Undang-undang yang sekarang adalah undang-undang berdasarkan politik hukum pemerintahan Jokowi, menghormati hukum positif yang ada. kami hanya menjalankan apa yang menjadi undang-undang yang terbaru, yaitu UU 19 Tahun 2019 tentang KPK,” kata dia.

Fadjroel juga menegaskan Jokowi tidak akan melindungi orang-orang yang tersangkut kasus hukum. Dia mengatakan Fadjroel berlaku untuk semua warga negara.

“Tidak akan karena negara ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Jadi negara berdiri dan berlaku untuk semua pihak siapapun itu,” ujar Fadjroel.

Sebelumnya, ICW menilai UU KPK yang baru terbukti memperlambat kinerja KPK. Itu terbukti dalam kasus OTT yang menjerat komisioner KPU Wahyu Setiawan.

“KPK melakukan tangkap tangan yang melibatkan salah satu Komisioner KPU karena diduga menerima suap untuk pertukaran anggota DPR RI. Banyak pihak yang menganggap tangkap tangan kali ini, membuktikan bahwa pimpinan KPK dan UU KPK baru tidak relevan lagi untuk dipersoalkan. Faktanya justru sebaliknya, UU KPK baru (UU No 19 Tahun 2019) terbukti mempersulit kinerja KPK dalam melakukan berbagai tindakan pro justicia,” ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Minggu (12/1).

Ada dua alasan yang mendasari mengapa UU KPK baru memperlambat kinerja KPK. Kasus pertama adalah tindakan penggeledahan di Kantor PDIP yang harus mendapat izin melalui Dewan Pengawas (Dewas) KPK). Padahal, menurut Kurnia, penggeledahan itu sifatnya mendesak dan seharusnya tidak perlu izin dulu.

Kasus kedua adalah isu tim KPK yang diduga dihalang-halangi saat sedang melakukan penyelidikan.

“Dengan kondisi seperti ini, dapat disimpulkan bahwa narasi penguatan yang selama ini diucapkan oleh Presiden dan DPR hanya ilusi semata. Sebab, pemberlakuan UU KPK justru menyulitkan penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut,” tegas dia.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY