Tanggapi Rekomendasi Bawaslu, KPU Surabaya Hitung Ulang Suara di 8.146 TPS

0
Simulasi pencoblosan Pemilu 2019.

Pelita.online – Surat rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya yang meminta agar ada hitung ulang suara Pemilu 2019, ditanggapi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya.

Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi mengatakan, setelah menerima surat dari Bawaslu, pihaknya segera menggelar rapat pleno dan meminta penjelasan lebih lanjut pada Bawaslu.

“Kita sudah minta penjelasan pada Bawaslu dan sudah kita (rapat) plenokan,” ujarnya, Senin (22/4).

Ia menambahkan, terkait dengan kesalahan hitung suara, KPU sudah memiliki aturan normatif. Aturan tersebut tertuang dalam peraturan KPU nomor 4 dan 3.

Dalam aturan tersebut dijelaskan jika terjadi salah perhitungan suara, maka dilakukan pembetulan dengan disaksikan para saksi dan ditulis di dalam berita acara penghitungan suara.

Disinggung mengenai rekomendasi Bawaslu soal 8.146 TPS yang harus melakukan penghitungan ulang, ia mengaku, hingga kini sudah menerima laporan sebanyak 21 TPS yang melakukan pembetulan ulang penghitungan suara.

“Intinya tanpa Bawaslu memberi surat-pun, kami sudah memiliki mekanisme jika menemukan penghitungan suara yang bermasalah. Jika ada selisih perolehan suara, maka dilakukan pencocokan dengan membuka formulir C1 plano,” ujarnya.

Sementara itu, Yaqub Balia, anggota Bawaslu Surabaya membantah rekomendasi untuk menghitung ulang surat suara di tingkat PPK Kecamatan. Pihaknya, justru ingin agar KPU mencermati banyaknya laporan tentang C1 yang dianggap bermasalah.

“Kami hanya ingin KPU mencermati banyaknya laporan tentang C1 yang bermasalah,” ujarnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu merekomendasikan penghitungan ulang suara Pemilu 2019 terhadap 8.146 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Surabaya, Jawa Timur. Rekomendasi ini datang murni dari pengawasan yang pada saat pemungutan dan penghitungan suara berada di tempat pemungutan suara.

 

Sumber: cnnindonesia.com

 

LEAVE A REPLY