Terlilit Utang, Pria Tasikmalaya Nekat Gelapkan 7 Mobil Rental

0

Pelita.online – Dede Rohmat (42), diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya karena menggelapkan sejumlah mobil. Tujuh unit mobil disita polisi hasil kejahatan pelaku.

Modus warga Jagawaras, Desa Cikunten, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya dengan cara menyewa kendaraan untuk kepentingan perjalanan keluar kota. Namun, bukanya dikembalikan, mobil itu

“Modus operandi pelaku yakni dengan menyewa kendaraan dan menggadaikannya dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp 15 hingga Rp 25 juta per unit,” ucap Waka Polres Tasikmalaya Kompol Rita Suwadi saat rilis di Mapolres Tasikmalaya, Selasa (5/5/2020).

Di hadapan polisi, pelaku mengaku nekat menipu gara-gara pernah jadi korban penipuan. Pelaku ingin menutupi utang dengan menggelapkan uang.

“Jadi pelaku ini punya utang, tutup lobang gali lobang karena banyak utang. Dia akhirnya gelapkan mobil orang. Bukan dari rental melainkan meminjam mobil teman yang dikenalnya,” ucap AKP Siswo Tarigan, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY