Tiba-tiba Hendak Revisi UU KPK, DPR Dinilai Salahi Aturan

0

Pelita.online – DPR tiba-tiba akan merevisi UU KPK, padahal masa kerja DPR 2014-2019 tinggal menghitung hari. Langkah mendadak DPR ini dinilai menyalahi prosedur dan UU yang ada.

“RUU ini menyalahi prosedur karena tidak pernah dibahas sebelumnya dengan pemerintah dan juga tidak pernah dibahas terbuka,” kata ahli hukum Bivitri Susanti kepada detikcom, Kamis (5/9/2019).

Menurut Bivitri, pengesahan perubahan RUU KPK menjadi RUU usul inisiatif DPR ini mengejutkan karena rencana pembahasan RUU ini tidak pernah ada sebelumnya dalam rapat-rapat antara Baleg DPR dan Kementerian Hukum dan HAM yang membahas RUU Prioritas Tahunan. Padahal menurut UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pembahasan RUU harus dimulai dengan tahap perencanaan, dan letak perencanaan itu ada di Prolegnas dan prioritas tahunan.

“Bila dilihat substansinya, RUU Ini akan sangat melemahkan KPK secara kelembagaan. Bila Presiden tidak mengeluarkan Surat Presiden (Surpres), maka pembahasan RUU tidak akan bisa dimulai. Menurut Pasal 20 UUD 1945, setiap RUU harus mendapat persetujuan bersama Presiden dan DPR. Bila presiden tidak mengeluarkan Surpres maka RUU ini tidak bisa dibahas,” ujar Bivitri.

Oleh sebab itu, Presiden mesti peka melihat manuver DPR ini. Sebab selama ini KPK makin efektif melakukan penindakan, termasuk bagi politisi.

“Bisa diduga, pembahasan RUU KPK ini akan dikebut, jangan-jangan cuma dalam hitungan hari, seperti waktu RUU Perkebunan yang hanya 4 hari. Semua pembahasan RUU harus terbuka dan mengundang publik untuk berpartisipasi. Ini KPK saja tidak tahu,” kata Bivitri menegaskan.

“Jangan sampai Presiden Jokowi tercatat dalam sejarah sebagai presiden yang membunuh KPK. Padahal justru KPK yang menjadi model bagi banyak negara dan ironisnya KPK justru dibentuk sewaktu Ibu Mega jadi presiden,”pungkas Bivitri.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY