Tim Pengkaji UU ITE Undang Nikita Mirzani Bahas Revisi Pasal

0

Pelita.online – Ketua Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Sugeng Purnomo mengatakan pihaknya kembali mengundang sejumlah pihak dari kalangan terlapor dan pelapor yang pernah terjerat beleid tersebut.

Pihak itu kata dia antara lain Nikita Mirzani, Prita Mulyasari, hingga Ravio Patra. Hal ini dilakukan untuk mengumpulkan masukan dari para narasumber yang pernah bersinggungan dengan UU ITE.

“Dari kalangan terlapor terkonfirmasi hadir secara vitual antara lain Muhammad Arsyad, Ravio Patra, Prita Mulyasari, Yahdi Basma, dan Teddy Sukardi. Sementara dari kalangan pelapor yang akan didengarkan keterangannya adalah Alvin Lie, Nikita Mirzani, Dewi Tanjung, dan Muannas Alaidid,” kata Sugeng di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (2/3).
Sugeng mengatakan, pada sesi pertama yang digelar Senin (1/3) kemarin, sejumlah narasumber yang diundang pihaknya banyak memberi masukan terkait pasal-pasal yang dianggap karet di UU ITE ini.

Sugeng mengatakan para narasumber yang hadir baik fisik maupun virtual pada sesi pertama awal pekan ini di antaranya dosen asal Aceh Saiful Mahdi, guru honorer di NTB Baiq Nuril Maknun, jurnalis asal Kaltim Diananta Putra, pembuat film dokumenter Dandhy Dwi Laksono, komedian Bintang Emon, pemerhati satwa Singky Soewadji, dan akademisi Ade Armando.

Sugeng menerangkan dari keterangan yang digali tim kajian dalam pertemuan tersebut, para narasumber tersebut banyak menyoroti pasal 27 dan pasal 28 UU ITE. Para narasumber juga memberi masukan terkait revisi beberapa pasal dari UU ITE ini.

“Pasal yang paling disorot adalah pasal 27 dan pasal 28. Menurut mereka, di antaranya perlu mendapat kejelasan penormaannya dan implementasinya,” kata Sugeng.

Lebih lanjut, Sugeng mengatakan Tim Kajian UU ITE yang dibagi menjadi dua sub tim ini memang memerlukan masukan dan pandangan yang diberikan para narasumber.

Masukan tersebut, katanya, akan menjadi bahan pertimbangan kemungkinan adanya revisi terhadap sejumlah pasal dalam undang-undang tersebut.

Setelah mendengarkan dan mendapatkan masukan dari para pelapor dan terlapor, Tim Kajian akan masuk ke klaster kedua, yakni kelompok Aktivis/Masyarakat Sipil/Praktisi.

Selain melibatkan beberapa narasumber dari berbagai klaster seperti pelapor, terlapor, aktivis, hingga akademisi, Sugeng menyatakan tim juga memiliki saluran terbuka (hotline) bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan melalui surat elektronik (email) ke [email protected] dan SMS/WhatsApp di: 082111812226.

Sebagai informasi, tim Kajian UU ITE ini dibentuk Menko Polhukam Mahfud MD setelah kembali beleid tersebut terkait pasal karet. Tim kajian bentukan Mahfud ini terdiri atas Tim Pengarah dan Tim Pelaksana.

Tim pengarah terdiri dari Mahfud, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kepala kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kemudian, Tim Pelaksana yang diketuai Sugeng Purnomo terbagi lagi dalam dua subtim yakni Perumus Kriteria penetapan UU ITE dan Telaah Substansi.

Tim Perumus Kriteria Penetapan UU ITE dipimpin Staf Ahli Menkominfo Bidang Hukum Henry Subiakto. Tugasnya merumuskan kriteria implementatif atas pasal- pasal tertentu dalam UU ITE yang sering dianggap menimbulkan multitafsir.

Kemudian Tim Telaah Substansi diketuai Dirjen Peraturan perundang-undangan Kemenhukam Widodo Ekatjahjana. Mereka bertugas melakukan telaah atas pasal-pasal yang dianggap multitafsir untuk menentukan perlu atau tidaknya dilakukan revisi.

Sumber : Cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY