Tim Prabowo Kukuh Posisi Ma’ruf di Bank Langgar UU Pemilu: Bagi Kami Itu BUMN

0

Pelita.online – Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tetap berkukuh menganggap bahwa BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri adalah BUMN. Tim Hukum Prabowo-Sandiaga tetap menilai posisi Ma’ruf Amin di dua bank syariah itu melanggar UU Pemilu.

“Soal Kiai Ma’ruf Amin adalah salah satu temuan dari kajian tim lawyer paslon 02. Bagi kami, jabatan beliau di anak perusahaan BUMN dapat menciptakan conflict of interest. Soal penafsiran apakah BNIS atau BMS itu BUMN atau bukan, itu soal interpretasi. Tapi bagi kami itu BUMN,” kata kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Luthfi Yazid, kepada wartawan, Kamis (13/6/2019).

Pihak BNI Syariah sebelumnya sudah menjelaskan bahwa anak perusahaan BNI itu bukanlah BUMN. Namun, Luthfi menilai pernyataan itu hanya klaim sepihak.

“Itu kan pernyataan sepihak, bukan konfirmasi dari lembaga yang punya otoritas. Dan juga kita akan serahkan kepada majelis hakim MK yang mulia, sebab itu ada dalam permohonan tim lawyers. Pernyataan sepihak itu seperti disclaimer, seperti disclaimer KPU terhadap Situng,” ujarnya.

“Coba cek Disclaimer Laws yang menyebutkan bahwa a disclaimer is not enforceable if the other party is not consent to it. Artinya pernyataan sepihak atau disclaimer is not legally binding. Dan disclaimer menjadi tak punya kekuatan hukum, tak memiliki power of force,” lanjut Luthfi.

Menurut Luthfi, perihal posisi Ma’ruf ini bisa menjadi masalah dari segi hukum dan etika. Ia lalu membandingkan dengan cawapres Sandiaga Uno yang mundur dari jabatannya sebagai Wagub DKI Jakarta.

“Dari segi hukum dan etika jabatan tersebut jadi masalah. Sandiaga Uno sebagai Wagub mundur, itu contoh yang sangat bagus untuk menghindari konflik kepentingan. Dalam UU Pemilu Pasal 227p, mestinya beliau (Ma’ruf) mundur dari jabatan tersebut. Pasti lebih terhormat,” ucap Luthfi.

Posisi Ma’ruf di dua bank syariah itu sebelumnya disoal oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri merupakan bagian dari BUMN.

BNI Syariah kemudian angkat bicara. Sekretaris Perusahaan BNI Syariah Rima Dwi Permatasari menerangkan bahwa BNI Syariah tidak berstatus BUMN walaupun induk usaha adalah BUMN.

“BNI Syariah tidak tergolong sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengingat saham BNI Syariah tidak dimiliki oleh negara secara langsung,” kata dia kepada detikFinance, Jakarta, Rabu (12/6).

Hal itu juga berlaku bagi Bank Syariah Mandiri yaitu bukan BUMN. Seperti dijelaskan oleh Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto.

“Kalau PT BNI Syariah atau PT Bank Mandiri Syariah secara hukum statusnya bukan BUMN, meskipun anak perusahaan BNI dan Bank Mandiri. Status suatu perusahaan disebut BUMN kalau ada saham/penyertaan langsung dari negara ke perusahaan/BUMN tersebut,” jelasnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY