Tito Karnavian Keluarkan Radiogram untuk Kepala Daerah terkait Korona

0

Pelita.online – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluar instruksi melalui radiogram kepada kepala daerah (gubernur, bupati dan wali kota), Rabu (5/3/2020). Radiogram dengan momor 443.1/2130/SJ itu berisi pencegahan virus korona (Covid-19).

Tito mengeluarkan radiogram usai rapat kabinet dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam rapat itu Jokowi meminta semua pihak menyiapkan serangkaian langkah antisipasi guna mencegah penyebaran virus korona.

“Menindaklanjuti hasil rapat kabinet yang dipimpin oleh Bapak Presiden RI, maka dalam rangka mengantisipasi dan pencegahan isu infeksi novel coronavirus (Covid-19), bersama ini diminta perhatian saudara terhadap hal-hal sebagai berikut,” ujar Tito berdasarkan radiogram yang diterima di Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Adapun instruksi yang harus dikerjakan Kepala Daerah antara lain:

1. Untuk mengurangi transmisi, Pemda harus menyusun strategi khusus agar pencegahan virus tidak menimbulkan dampak destruktif pada aspek lainnya seperti sosial dan ekonomi, meningkatkan pencegahan dan kontrol infeksi serta pencegahan penyebaran lanjutan kepada petugas kesehatan, pengunjung, dan pasien lainnya.

Kepala Daerah juga harus menggalakkan kampanye kesehatan utamanya sosialisasi pencegahan virus Corona sehingga masyarakat mendapat informasi yang cukup terkait penanganan COVID-19 secara transparan, responsif, dan konsisten termasuk tentang pola hidup sehat, olahraga, makan makanan bergizi, cuci tangan, dan lain-lain.

2. Dalam pelaksanaan antisipasi dan pencegahan virus Corona agar mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak memberikan reaksi yang berlebihan serta membatasi publikasi yang tidak perlu dan dapat menimbulkan kepanikan masyarakat.

Untuk mencegah kesimpangsiuran pemberitaan, informasi terkait dengan COVID-19 dilakukan satu pintu melalui Pusat Informasi Virus Corona pada Kementerian Kesehatan RI.

3. Berkoordinasi dengan instansi terkait/ Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menjaga iklim kondusif dan ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat di daerah dengan harga yang stabil serta melaporkan perkembangan di daerah pada kesempatan pertama kepada Mendagri secara cepat dan akurat melalui posko bencana pada Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran nomor telepon 021-3142933.

Radiogram tersebut dicap basah Menteri Dalam Negeri dan ditandatangani pada 4 Maret 2020.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY