Uji Materi Pasal Makar Gugur, Habibburokhman Siapkan Gugatan Baru

0
Habiburokhman saat mendaftar gugatan Pasal Makar ke MK./ Sumber foto : ari/detikcom

JAKARTA, Pelita.Online – Pengacara yang juga Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habibburokhman menyatakan akan menyiapkan gugatan baru tentang Pasal Makar dalam KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu menyikapi penetapan MK yang menggugurkan permohonannya.

“Kita sangat serius dengan permohonan tersebut dan dalam satu minggu akan didaftar lagi bersama rekan-rekan pemohon lain,” ujar Habibburokhman dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Selasa (30/5/3/2017).

Alasan menggugurkan permohonan itu karena MK menilai Habibburokhman tidak serius mengajukan gugatan. Sebab dari awal permohonan ini diajukan baik pemohon maupun kuasa hukumnya tidak pernah hadir.

Tapi Habibburokhman menolak alasan itu. Dirinya mengaku sejak perkara diproses oleh panitera MK. Pihaknya memang berencana hendak mencabut perkara.

“Hendak saya cabut untuk didaftar ulang karena banyak sekali pihak yang mau bergabung sebagai Pemohon prinsipal,” papar Habib.

Habibburokhman mengatakan alasan pencabutan permohonan, karena tidak ada mekanisme untuk menambah pemohon. Meski begitu dirinya tetap tidak hadir ke MK.

“Karena di MK tidak ada mekanisme penambahan Pemohon prinsipal, maka harus lebih dahulu dicabut,” kelit Habibburokhman.

Detiknews

LEAVE A REPLY