Ungkap 6 Kasus, BNN Amankan 87 Kg Sabu dan 70.000 Ekstasi

0

Pelita.online – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyita sebanyak 87.415,4 gram sabu dan 70.227 butir pil ekstasi dan menciduk 19 orang tersangka dalam pengungkapan 6 kasus, Jumat (25/9/2020).

“Dari pengungkapan enam kasus tersebut, BNN mengamankan 19 orang tersangka di wilayah Aceh, Medan, Jambi, Tasikmalaya dengan berbagai modus. Bahkan salah satu kasus di Palembang diduga melibatkan wakil rakyat,” ujar Kepala BNN, Heru Winarko di Kantor BNN RI, Cawang Jakarta Timur.

Kasus pertama di Aceh dan Sumatera Utara, BNN menyita 30.000 butir pil ekstasi dari empat tersangka DA, SY, BUR, dan AS yang diamankan pada 8 September 2020. Narkotika ini dibawa dari Malaysia dengan tujuan Aceh dan Medan menggunakan jalur laut.

Kasus kedua di Sumatera Utara dan Jambi, BNN mengamankan barang bukti sebanyak 24.192 gram sabu dan 15.896 butir pil ekstasi dari tersangka A, H, dan HE pada 13 September 2020 lalu. Jaringan ini dikendalikan oleh seorang napi berinisial MR yang tengah mendekam di Lapas Tengkerang, Pekanbaru.

Kasus ketiga di Medan, BNN mengamankan barang bukti 17 kilogram sabu dalam kemasan teh herbal Tiongkok dan 10.212 butir pil ekstasi dari tersangka MJ pada 15 September 2020 lalu. MJ sempat diberikan tindakan tegas terukur, sedangkan ada dua orang penumpang mobil pelaku berhasil melarikan diri saat dilakukan penggeledahan.

Kasus keempat di Tasikmalaya, BNN mengamankan 13,4 kilogram sabu asal Aceh dari tersangka HA dan AM pada 16 September 2020 lalu. Dalam kasus ini juga diamankan FZ sebagai pengendali jaringan.

Kasus kelima, BNN mengamankan 29 kilogram sabu dari R dan F pada 16 September 2020 lalu di Aceh Timur. BNN masih melakukan pengejaran kepada M yang mengendalikan kedua tersangka.

Kasus keenam, BNN mengamankan 5 kilogram sabu dan 30.000 butir pil ekstasi dari oknum anggota DPRD Palembang berinisial D. Pengungkapan bermula saat dua orang kurir W dan A menerima paket ekstasi tersebut dari Y pada 22 September 2020. Y diperintah oleh suaminya J. Pasutri ini diperintahkan oleh D untuk menyimpan narkotika tersebut. D diketahui sebagai pengendali dan bekerja sama dengan seorang pemodal berinisial M asal Medan.

Atas perbuatannya, para tersangka penyalahgunaan narkotika ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY