Wapres JK: UU Pemilu Tunjukkan Konsistensi

0
Wakil Presiden Jusuf Kalla./ Sumber foto : Antara

JAKARTA, Pelita.Online – Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla mengatakan hasil pengesahan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu menunjukkan konsistensi. Dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (20/7), sebanyak enam fraksi partai politik yang mendorong dilakukannya voting menyetujui pilihan Paket A yakni dengan Presidential threshold 20-25 persen.

“Itu bagus supaya ada konsistensi karena pemilu yang lalu 20 persen, sekarang juga 20 persen, jalan kan?,” ujar Jusuf Kalla yang ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (21/7).

Jusuf Kalla mengatakan, disetujuinya RUU Pemilu tersebut sudah sesuai dengan harapan pemerintah. Karena pemerintah ingin ada konsistensi dalam peraturan. Menurutnya, dalam pemilu sebelumnya juga sudah menggunakan presidential threshold 20 persen dan dianggap berhasil.

“Supaya ada konsistensi kita dalam mengatur aturan-aturan itu, jangan setiap saat berubah-ubah dan sudah berjalan dengan baik,” kata Jusuf Kalla.

Sementara, empat fraksi lainnya, Gerindra, Demokrat, PAN menolak voting dan tak bertanggung jawab atas keputusan tersebut. Mereka pun memilih walk out dari persidangan dan tak mau melihat persetujuan RUU tersebut.

Namun, di sisi lain belum sehari disahkan menjadi undang-undang, pasal dalam UU Pemilu akan diujimaterikan sekelompok masyarakat ke Mahkamah Konstitusi. Hal itu khususnya, terkait aturan pasal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen perolehan kursi DPR atau 25 persen perolehan suara sah nasional yang baru diambil keputusan secara aklamasi dalam rapat paripurna DPR.

Republika.co.id

LEAVE A REPLY