Warga Baduy Disebut Butuh Kepastian Hukum, Bukan Dana Desa

0
Masyarakat adat Baduy. (REUTERS/Beawiharta)

Jakarta, CNN Indonesia — Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menanggapi penolakan bantuan dana desa sebesar Rp2,5 miliar oleh masyarakat adat Baduy di Desa Kanekes, Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) AMAN, Rukka Sombolingi mengatakan yang diperlukan masyarakat adat seperti Baduy adalah Undang-Undang (UU) Masyarakat Adat guna menjamin kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat adat.

“UU Masyarakat Adat yang dibutuhkan untuk menjamin kepastian hukum masyarakat adat,” kata Rukka melalui pesan singkat, Jumat (15/2).

Rukka menjelaskan UU tersebut akan memberikan kepastian hukum terhadap berbagai hak masyarakat adat termasuk hak milik kekayaan dan wilayah adat.

“Hak untuk mengelola kekayaan dalam wilayah adat. Hak atas identitas penganut agama leluhur, hak untuk menjalan peradilan adat,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, jika pemerintah serius dalam membangun Indonesia, Rukka menuntut pengesahan undang-undnag tersebut segera disahkan.

Ia menjelaskan draf RUU Masyrakat Adat sudah dibuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) namun masih menunggu daftar isian masalah (DIM) dari pemerintah sebagai syarat untuk melanjutkan pembahasan.

Rukka mengingatkan masyarakat adat Baduy masih memegang teguh cara hidup yang selaras dengan alam. Hal ini pun menurut dia juga dimiliki oleh masyarakat adat lainnya.

“Sikap mereka patut dihargai oleh seluruh masyarakat Indonesia dan pemerintah,” ucapnya.

Masyarakat adat Baduy di Desa Kanekes, Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten sebelumnya menolak dana bantuan sebesar Rp2,5 miliar yang dikucurkan pemerintah Joko Widodo untuk pembangunan infrastruktur.

“Penolakan itu karena pembangunan dikhawatirkan merusak kelestarian adat,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pemkab Lebak Rusito seperti dilaporkan Antara, Kamis (14/2).

Menurut Rusito, pengalokasian bantuan dana desa 2019 untuk masyarakat Baduy sebesar Rp2,5 miliar ditolak berdasarkan keputusan adat mereka. Menurut dia, pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak dengan penolakan warga Baduy untuk menerima bantuan dana desa tersebut.

“Kami menghormati dan menghargai keputusan adat warga Baduy. Saat ini, dana desa itu masuk ke anggaran kas daerah dan tidak bisa dikembalikan ke pemerintah pusat,” kata Rusito.

 

CNN Indonesia

LEAVE A REPLY