Wiranto Cerita Cara Pembubaran Ormas: Berbelit Bila Ingin Sesuai UU

0
Menkopolhukam Wiranto./ Sumber foto : nasional.harianterbit.com

JAKARTA, Pelita.Online – Menkopolhukam Wiranto telah membuabarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dinilai mengancam NKRI. Wiranto menyinggung dalam prosesnya jika sesuai UU Ormas sangat memakan waktu yang berbelit.

“Keputusan pemerintah membubarkan HTI bukan keputusan tiba-tiba, merupakan suatu prosesi yang cukup panjang dan detail. Pemerintah tidak grusah grusuh untuk ambil keputusan tersebut. Ada banyak hal yang kita sayangkan, banyak UU keormasan yang banyak mengandung kelemahan, banyak mengandung ruang kosong yang tidak bisa cegah masuknya radikalisme,” kata Wiranto, di Kemenristek Dikti, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2017).

Bahkan menurut keterangan jajaran Wiranto, saat membahas UU Ormas pada waktu lalu ada indikasi masuknya kepentingan orang lain yang masuk ke regulasi. Hal itu membuat proses pembubaran organisasi berbelit-belit, menurutnya jika ada ormas yang sudah menyimpang dari awal pembentukannya langsung saja dibubarkan.

“Dari teman-teman Polhukam yang ikut pembahasan itu memang menyatakan satu pesan yang menunjukkan banyak kepentingan masuk. Dalam peraturan pembubaran suatu organisasi. Sebenarnya secara dapat dicerna oleh pikiran bahwa satu lembaga yang mendapatkan kewenangan untuk membentuk organisasi, mengesahkan organisasi, memberikan solusi harusnya diberikan kesempatan atau kewenangan bisa cabut organisasi apabila menyimpang dari tujuan awal, dan itu sudah jelas,” kata Wiranto.

Bahkan katanya, dia mencontohkan proses itu harus memberikan peringatan SP 1 hingga SP 3, pengadilan dan lainnya bisa memakan waktu lima tahun baru selesai. Dalam waktu lima tahun ini belum diketahui apakah ormas tersebut tidak melaksanakan kegiatannya atau bagaimana padahal kegiatannya sudah dilarang.

“Tapi dalam UU keormasan sangat aneh, tatkala UU hukum dan HAM ternyata melanggar ketentuan yang ditentukan, maka malah sangat sulit dicabut, prosesnya terlalu berbelit-belit dan susah, telalu panjang. Sebagai contoh harus pakai cara normal ada organisasi yang menyimpang dari visi awal maka untuk memberhentikan kegiatan butuh langkah-langkah yang sangat berat, peringatan dulu 30 hari, peringatan lagi sampai 3-4x dan baru dibubarkan lewat pengadilan ada banding kassasi itu bisa sampai 5 tahun,” ujarnya.

“Kalau itu organisasi radikal prosesnya apa bisa dijamin tiga hingga lima tahun dia akan diam nunggu keputusan. Tentu saja tidak dan ini kejanggalan yang kita hadapi,” imbuhnya. Namun menurutnya bukan berarti dia mendahului proses hukum, saat ini sedang menunggu proses hukum yang ada.

Detiknews

LEAVE A REPLY