Yusril: Presiden tak Bisa Asal ‘Gebuk’ Ormas dengan Kepres

0
Yusril Ihza Mahendra./ Sumber foto : Indowarta.com

JAKARTA, Pelita.Online – Pengamat Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, presiden tidak bisa semena-mena membubarkan Organisasi Masyarakat (Ormas) dengan Keppres tanpa proses pengadilan.

Menurut Yusril, Indonesia sebagai negara hukum demokratis, tidak ada tindakan penyelenggara negara yang dapat dilakukan tanpa landasan hukum, termasuk pembubaran Ormas.

“Membubarkan ormas dengan cara ‘menggebuk’ jika hal itu diartikan sebagai tindakan di luar hukum positif yang berlaku, akan membawa implikasi politik yang luas,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/5).

Yusril mengatakan, terkecuali dalam hal yang sangat genting memaksa presiden Jokowi mengambil tindakan revolusioner dalam keadaan tidak normal. Selain itu, kata dia, jika pemerintah melakukan pembubaran tanpa landasan hukum, hal tersebut akan membuka pintu bagi Presiden untuk bertindak sewenang-wenang di luar hukum.

“Karena sumpah jabatan Presiden mengatakan akan berlaku adil serta memegang teguh undang-undang dasar, undang-undang dan segala peraturannya dengan selurus-lurusnya bi. Pelanggaran sengaja atas sumpah jabatan bisa membuka peluang pemakzuman,” jelasnya.

Jika hal tersebut terjadi, kata dia, akan timbul kesewenang-wenangan presiden dengan kedudukannya yang semakin kuat. Yusril mengatakan, hal tersebut bisa menjadi cikal-bakal kembalinya pemerintahan yang terpusat. “Lambat laun Presiden akan kembali memusatkan kekuasaan di tangannya dan mendikte lembaga lain termasuk pengadilan,” ujarnya.

Republika.co.id

LEAVE A REPLY