27 Juni Libur Nasional, Jokowi: Agar Seluruh Masyarakat Bisa Gunakan Hak Pilihnya di Pilkada

0

JAKARTA, Pelita.online – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai libur nasional pada 27 Juni 2018 karena bertepatan dengan hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2018 di 171 daerah. Keppres Nomor 15 Tahun 2018 itu diteken Jokowi siang tadi.

Kepala Negara ingin libur nasional tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk memberikan hak pilihnya dalam Pilkada serentak. “Untuk memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat agar bisa menggunakan hak pilihnya,” ujar Jokowi disela meninjau vanue Asian Games 2018 di Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (25/6/2018).

Dengan adanya libur nasional diharapkan mampu meningkatkan antusiasme masyarakat dalam pilkada nanti.

“Bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya,” demikian tertulis dalam Keppres itu.

Keppres itu diterbitkan sesuai dengan Pasal 84 Ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 10 Tahun 2016, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Menko Polhukam Wiranto mengatakan dengan adanya libur secara nasional maka warga bisa ikut Pilkada tanpa “kekhawatiran, ketakutan, untuk mendapatkan sanksi administrasi.”

Mendagri Tjahjo Kumulo menyebutkan bahwa libur tersebut berlaku di semua daerah termasuk yang tak menggelar pilkada. “Misal di DKI (Jakarta) tidak ada Pilkada, tapi mayoritas pekerja di DKI tinggalnya di Depok, Bogor, Tangsel, Bekasi, jadi akan libur semua,” ujarnya.

 

news.okezone.com

LEAVE A REPLY