30 Oktober, Batas Waktu Anggota DPRD DKI Kembalikan Mobil Dinas

0

Jakarta, Pelita.Online – Sekreraris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengimbau seluruh anggota DPRD untuk segera mengembalikan mobil dinas. Batas akhir pengembalian pada 30 Oktober 2017.

Saefullah menyatakan, pihaknya akan segera mengirimkan surat edaran penarikan mobil dinas setelah Perda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI disahkan.

Mobil dinas anggota tersebut harus dikembalikan karena para legislatif akan menerima tunjangan transportasi.

“Segera kita buat edaran. Rencana saya, saya mau buat edaran nanti tanggal 30 Oktober ini harus sudah kembali, paling lama. Biar ada adaptasi dulu kan,” kata Saefullah di Balaikota, Jakarta, Kamis (5/10/2017).

Menurut Saefullah, yang diwajibkan untuk mengembalikan kendaraan dinas kepada Pemprov DKI hanya anggota DPRD DKI sementara pimpinan dewan tidak.

Pasalnya, kata Saefullah, pimpinan DPRD yang meliputi Ketua dan Wakil Ketua memilih menggunakan fasilitas kendaraan dinas daripada menerima tunjangan transportasi.

“Pimpinan berhak. Jadi semua Pimpinan, Ketua dan wakil ketua, dia pilih mobil, jadi tidak ada uang transportasinya,” ujar Saefullah.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan berkirim surat ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan agar pelelangan mobil dinas DPRD DKI dapat segera dilakukan.

Djarot menilai lelang mobil tersebut harus segera dilakukan agar nilai mobil tidak turun. Di samping itu juga, Pemprov DKI tidak mempunyai tempat penyimpanan yang layak sehingga dikhawatirkan akan rusak.‎

Teropongsenayan.com

LEAVE A REPLY