5 Fakta Fortuner Plat Dinas Polisi Terobos Lampu Merah, Pemotor Luka Parah Akibat Tertabrak

0

Pelita.Online – Seunit mobil Toyota Fortuner terlibat kecelakaan dengan pengendara sepeda motor. Peristiwa itu terjadi pada Senin 6 Februari 2023 sekira pukul 17.00 WIB di perempatan Arion, Rawamangun,Jakarta Timur.

Berikut fakta-faktanya:

1. Mobil Fortuner terobos lampu merah

Mobil Fortuner tersebut menerobos lampu merah. Kemudian, menabrak seorang pengendara sepeda motor di Jakarta Timur yang melaju dari arah berlawanan.

“Tidak menerobos busway. Dia mengambil jalur tengah dari arah timur ke barat pas di traffic light Rawamangun itu dia menerobos. Saat menerobos itulah, motor jalan dan menabrak di situ,” kata Kasat Lantas Polres Jakarta Timur, AKBP Edy Surasa, Selasa 7 Februari 2023.

2. Mobil Fortuner berplat dinas polisi

Dalam video yang beredar, kendaraan mobil Fortuner tersebut berplat merah dinas polisi bernomor polisi 3110 00 dengan Stiker Mabes Polri.

“Mobil dinas Polri menerobos lampu merah di perempatan Arion, Rawamangun,” ujar pria di video yang viral di media sosial.

Kasat Lantas Polres Jakarta Timur, AKBP Edy Surasa membenarkan adanya insiden tersebut.

3. Pemotor Terluka

Kasat Lantas Polres Jakarta Timur AKBP Edy Surasa menyatakan, melakukan investigasi peristiwa kecelakaan itu. Untuk kondisi pemotor yang ditabrak mobil Fortuner, kata Edy, mengalami luka luka.

“Pemotor mengalami luka-luka,” ujarnya, Selasa 7 Februari 2023.

4. Pengemudi Fortuner Siap Bertanggung Jawab

Kasat Lantas Polres Jakarta Timur AKBP Edy Surasa mengatakan, pihaknya sudah mempertemukan kedua belah pihak yang terlibat kecelakaan.

Pemilik mobil tersebut, kata Edy, siap bertanggung jawab atas kejadian yang terjadi.

“Yang bersangkutan tidak melarikan diri. Yang penting mediasi semuanya kita pertemukan dan tanggung jawab,” ujarnya.

5. Kasusnya Berakhir Damai

Kasus kecelakaan Toyota Fortuner berpelat merah yang menerobos lampu merah hingga menabrak kendaraan roda dua di Rawamangun, Jakarta Timur berujung damai.

“Intinya sudah ada mediasi dan kesepakatan lah di situ, termasuk kita buatkan surat surat klaim asuransi juga sudah kita buatkan semua,” ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Timur AKBP Edy Surasa, Selasa 7 Februari 2023.

Pihaknya pun telah memberhentikan kasus tersebut dan tidak melanjutkan kasus yang tengah viral tersebut.

 

Sumber : Okezone.com

 

 

LEAVE A REPLY