5 Warga Maluku Tersangka Penyelundup Senpi ke Papua Terancam Hukuman Mati

0

Pelita.Online – Sebanyak lima warga Maluku Tengah yang menjadi tersangka penyelundup dua pucuk senjata api dan ratusan butir amunisi ke Papua dijerat dengan Undang-Undang darurat Nomor 12 tahun 1951.  Kelima tersangka itu yakni MP, DS, PC, PS dan NT, terancam hukuman mati. “Dijerat dengan Undang-Undang darurat nomor 12 ancamannya bisa sampai hukuman mati,” kata Direktir Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar kepada wartawan di Ambon, Kamis (13/10/2022).

Andri mengatakan, meski demikian, keputusan akhir ada pada tangan hakim yang punya kewenangan untuk memberikan vonis hukuman kepada para tersangka. “Tapi itu tergantung hakim yang akan mengkajinya dan memutuskan,” ujarnya. Sebelumnya aparat TNI dan Polri menangkap lima ornag warga Maluku tengah karena terlibat dalam bisnis penyelundupan senjata api. Dari lima tersangka yang ditangkap itu, dua tersangka MP dan DS ditangkap oleh personel intel Kodam XVI Pattimura di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada Senin (3/10/2022). Keduanya ditangkap bersama barang bukti dua pucuk senjata api, 371 butir amunisi berbagai jenis dan tiga buah magasin.

Selanjutnya tiga tersangka lain PC, PS dan NT di tangkap polisi di tiga lokasi berbeda. PC dan PS ditangkap di desa Waipia, kecamatan Teon Nila Serua, Kabupaten Maluku Tengah pada Jumat (7/10/2022) dan Sabtu (8/10/2022). Sedangkan NT ditangkap di desa Passo, kecamatan Baguala, kota Ambon pada Rabu malam (12/10/2022). Kelima tersangka ini mendapatkan dua pucuk senjata api dan ratusan amunisi itu dari Pulau Haruku, Maluku Tengah. Barang berbahaya itu dipesan oleh seorang warga Maluku yang berdomisili di Nabire, Papua.

sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY